LEBAK – Persoalan praktik jabatan ganda di pemerintahan Kabupaten Lebak serta dugaan kerusakan struktur beton pada proyek jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar terus menjadi sorotan publik dan menuntut pertanggungjawaban dari Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya. Namun hingga hari ini, Kamis (19/3/2026), Bupati belum memberikan tanggapan apapun terkait permasalahan yang mengundang kecurigaan luas ini.

Diketahui, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H. Dade Yan Apriandi menjabat secara simultan dalam empat posisi berbeda. Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama, pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, serta pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Ia mengklaim penugasannya sebagai Plt Kadis merupakan mekanisme administratif yang lazim dilakukan, sementara peran lainnya bersifat non-operasional. Namun pandangan tersebut tidak sejalan dengan tanggapan publik, yang menilai praktik jabatan ganda berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan merusak independensi lembaga pers.

Selain persoalan jabatan ganda, muncul dugaan pembunuhan karakter terhadap wartawan berinisial HDI yang telah meliput kasus kerusakan proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong. HDI membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 juta yang dikemukakan oleh Humas IKWAL M. U. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil pelintiran dari candaan sebesar Rp20 ribu dan akan mengajukan keluhan resmi terkait tuduhan tersebut ke Dewan Pers.

Proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong yang mengalami retakan struktur beton sebelum tahapan konstruksi selesai juga menjadi fokus kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Pegiat Sosial M. Toufik menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penyebab kerusakan serta tindakan korektif yang akan diambil oleh pemerintah daerah. Sementara itu, Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Denis menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap proyek tersebut sedang berjalan sesuai tahapan dan laporan hasil pemeriksaan diharapkan dapat diterbitkan pada akhir Mei 2026.

Di sisi lain, dugaan praktik rangkap peran juga ditemukan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak. Pejabat berinisial SB yang terkait mengklaim bahwa penugasan rangkap jabatan memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat keputusan resmi. Namun demikian, masyarakat masih menunggu publikasi rincian penugasan tersebut agar dapat memverifikasi keabsahannya secara mandiri.

Berbagai elemen masyarakat mengeluarkan desakan tegas kepada Bupati Hasbi untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani seluruh permasalahan tersebut. Terkait kasus di Dinas PUPR, tuntutan yang diajukan antara lain: membatalkan atau menyesuaikan penugasan jabatan ganda yang diemban H. Dade agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, membentuk tim evaluasi independen untuk meneliti kondisi proyek jalan Sukahujan–Cigemblong, menetapkan kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabat di lembaga pers atau organisasi kemasyarakatan terkait bidang publik, serta memastikan proses klarifikasi tuduhan antar wartawan berjalan secara adil dan transparan.

Sementara untuk kasus di Diskominfo, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk mengumumkan secara terbuka rincian penugasan rangkap jabatan beserta dasar hukum yang menjadi landasannya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penugasan jabatan di seluruh instansi pemerintah Kabupaten Lebak.

Warga Peduli Pembangunan Lebak, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa Bupati tidak boleh hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait atau sekedar menyatakan adanya dasar hukum tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut. “Bapak Hasbi harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi kepentingan rakyat dengan mengambil tindakan konkret sekarang. Transparansi dan akuntabilitas adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mencoba mengonfirmasi perkembangan terkini kepada berbagai pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.