BANTEN, TintakitaNews.com – Dua laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak masih belum mendapatkan kepastian proses hukumnya. Keterlambatan tersebut disebabkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak yang tidak hadir dari serangkaian panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Lebak.
Hal ini disampaikan salah satu pelapor, Haji Yanto, saat mendatangi Polres Lebak pada Senin (2/3/2026) bersama pelapor lain Komarudin yang mewakili ibunya Hj Omas untuk mempertanyakan perkembangan kasus.
Laporan dengan nomor LP/94/B/IV/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten diajukan H. Yanto pada 28 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran lahan miliknya yang terdampak Waduk Karian dan diduga digelapkan oleh oknum kepala desa Sukajaya. Pada tanggal yang sama, Hj Omas juga mengajukan laporan dengan nomor LP/93/B/IV/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten terkait uang ganti rugi rumah yang diduga dibagikan tidak tepat melalui pemalsuan dokumen oleh perangkat desa bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak.
“Semua saksi sudah dipanggil dengan Surat Panggilan untuk Pemeriksaan sebagai Saksi (SP2HP) pada tanggal 04 Desember 2025, kurang lebih ada 7 orang saksi yang telah memberikan keterangan,” ujar Haji Yanto.
Menurut informasi dari pihak penyidik, proses penyelidikan terhenti akibat kurangnya kooperasi dari BPN Lebak. Selama tiga bulan terakhir, pihak terkait selalu tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan dan membawa berkas yang dibutuhkan.
“Kami mempertanyakan, apakah setingkat Polres Lebak bisa dipermainkan oleh pihak BPN? Ataukah BPN kebal hukum sehingga dengan mudah mempermainkan proses hukum yang sedang berjalan,” ucap H. Yanto yang menegaskan hanya memperjuangkan hak yang seharusnya dimiliki.
Sementara itu, Komarudin mewakili ibunya Hj Omas menyampaikan masih mempercayai slogan Polri “Polri Mengayomi dan Melayani Masyarakat” dan berharap tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus. “Kami berharap Polres Lebak bekerja profesional tanpa pandang bulu, kami masyarakat awam hanya bisa berharap ada tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak BPN Lebak.

Tinggalkan Balasan