JAKARTA – Dalam upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Utama menginisiasi kolaborasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertemuan penting yang menandai kemitraan ini berlangsung di Kantor Dirjen KI, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, bersama Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, secara resmi diterima oleh Dirjen KI Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah krusial dalam menyinergikan potensi pers, advokat, dan pemerintah dalam mendorong kesadaran dan perlindungan KI di tanah air.

“FPII memiliki komitmen kuat untuk mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam hal perlindungan KI. Kemitraan dengan Peradi Utama dan Dirjen KI ini adalah wujud nyata dari komitmen tersebut,” tegas Dra. Kasihhati dalam keterangan persnya.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Peradi Utama turut memperkenalkan sejumlah pengurus inti, antara lain Dewan Pengawas DPN Peradi Utama, Dr. Nanda Dwi Rizkia, Ketua Bidang Ideologi dan Doktrin DPN Peradi Utama, Adv. Lilik Adi Gunawan, serta Kabid Keanggotaan & Hubungan Antar Lembaga, Adv. Michael, dan Adv. Dr (C). Ricky.

Prof. Dr. Hardi Fardiansyah menambahkan, Peradi Utama siap memberikan dukungan penuh kepada Dirjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI. “Kami menawarkan diri untuk menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan seminar terkait KI,” ujarnya.

Dirjen KI Kemenkumham, Ir. Razilu, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari FPII dan Peradi Utama. Sinergi antara pers, advokat, dan pemerintah akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, FPII, Peradi Utama, dan Dirjen KI akan segera menyusun rencana kerja bersama yang meliputi berbagai program edukasi, advokasi, dan sosialisasi terkait KI. Kemitraan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan jumlah permohonan paten, merek, dan hak cipta di Indonesia, serta mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai sektor.