LEBAK – Dua wartawan media online, DV dan RY, dengan tegas membantah tuduhan pemerasan (pungli) yang dialamatkan kepada mereka terkait pemberitaan mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Tuduhan ini muncul setelah keduanya mengungkap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum kepala desa dalam proyek tersebut.
DV menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi proyek PLTMH semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik. Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan energi hijau ini, menurut informasi yang diperoleh DV, dikerjakan oleh PT Dwipa Engineering Construction dengan sokongan investasi asing dari Tinfos Hydropower Solution, sebuah perusahaan asal Norwegia. Namun, di balik itu, muncul dugaan adanya konflik kepentingan yang melibatkan aparatur desa setempat.
“Saya datang ke sana bukan untuk memungut uang,” ujar DV kepada awak media, Rabu (5/11/2025). DV tak menampik bahwa saat berada di lokasi, seorang pegawai PT Dwipa bernama Anas menawarkan kopi dan sempat meminta nomor rekeningnya.
“Memang kami sempat diminta nomor rekening, dan teman saya bertanya untuk apa. Dia (Anas) menjawab, ‘Enggak, ini uang buat bensin.’ Saya tidak punya nomor rekening,” imbuh DV.
Lebih lanjut, DV menuturkan bahwa setelah meninggalkan lokasi, rekannya, RY, menerima transfer uang sebesar Rp400 ribu dari nomor rekening yang tidak dikenal. Mereka menduga uang tersebut dikirim oleh pihak proyek dengan maksud tertentu.
“Kami kaget, karena tidak pernah meminta atau menyetujui adanya pemberian uang. Kami duga ini bisa jadi jebakan untuk mendiskreditkan wartawan yang sedang mengungkap fakta,” ungkap DV.
Pasca-pemberitaan tersebut, seorang wartawan dari media online lain menghubungi DV untuk mengonfirmasi perihal bukti transfer uang Rp400 ribu. DV pun mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
“Saya tidak tahu, yang konfirmasi mengaku dari media online memberitakan adanya dugaan pemerasan setelah saya memberitakan perusahaan tersebut. Padahal saya tidak menerima uang tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek PLTMH yang berlokasi di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, menjadi sorotan tajam akibat dugaan konflik kepentingan. Kepala Desa Warung Banten, RD, disinyalir terlibat dalam bisnis proyek tersebut dengan memasok bahan bakar solar untuk alat berat melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.
“Solar datang dari pihak desa, Kang. Semua dikontrol Jaro Rudi,” beber Anas, salah seorang pekerja PT Dwipa, pada Rabu (29/10/2025).
Pernyataan Anas tersebut diperkuat oleh Eza, seorang ASN P3K yang menyewakan alat berat di proyek tersebut. “Saya hanya sewa alat. Solar dan logistiknya dari pihak desa,” timpal Eza.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan kepala desa dalam proyek tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan hal sepele. Kepala desa itu pejabat publik. Kalau benar dia ikut memasok bahan bakar proyek di wilayahnya sendiri, maka itu bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” cetus Mukhsin.
Mukhsin pun mendesak agar dugaan ini segera dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menyoroti upaya pengaburan isu melalui tudingan “pungli” terhadap wartawan.
“Itu modus lama untuk membungkam pers. Wartawan datang untuk mencari kebenaran, bukan jadi bagian dari transaksi. Justru harusnya dilindungi, bukan difitnah,” tegasnya.
Mukhsin menambahkan bahwa dugaan praktik kotor dalam proyek PLTMH ini mencoreng semangat transparansi dan akuntabilitas investasi asing. “PLTMH ini proyek strategis, tapi kalau di lapangan dimainkan oleh oknum aparat lokal, maka kepercayaan investor bisa runtuh. Penegak hukum jangan diam,” pungkasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, hingga saat ini, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan