SERANG – Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Banten dengan meraih empat anugerah kehormatan. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten.
Pemberian anugerah ini menjadi wujud penghargaan atas kontribusi signifikan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H, yang mendampingi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H, beserta para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Empat pejabat tinggi Kejaksaan RI menerima penghargaan atas peran strategis institusi Kejaksaan di berbagai bidang:
1. Prof. Dr. ST. Burhanuddin (Jaksa Agung Republik Indonesia) – Anugerah Bakti Utama untuk Kesehatan dan Sosial.
2. Prof. Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) – Anugerah Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Kesehatan Yustisial.
3. Dr. R. Narendra Jatna (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) – Anugerah Penggerak Tata Kelola Strategis Kejaksaan untuk Banten.
4. Dr. Siswanto (Kepala Kejaksaan Tinggi Banten) – Anugerah Kolaborator Akses Kesehatan Berkeadilan.
Penghargaan yang diterima oleh Jaksa Agung RI hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Banten secara khusus menyoroti kontribusi Kejaksaan dalam bidang kesehatan dan sosial. Hal ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Banten.
Sementara itu, penghargaan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan apresiasi atas peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mengawal proyek-proyek strategis daerah. Kejaksaan memastikan tata kelola administrasi dan aset Pemerintah Provinsi Banten berjalan sesuai dengan koridor hukum, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara.
Pemberian penghargaan ini menegaskan sinergi dan kolaborasi erat antara Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten, dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan publik, serta dukungan terhadap program-program pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan dan sosial, demi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Banten.

Tinggalkan Balasan