SERANG – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Laporan tersebut diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025.

Dugaan korupsi ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang diduga berkolusi dengan PT WSM melalui surat resmi. FORMASAT menduga bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Menurut FORMASAT, kepala desa diduga dipaksa melalui surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023 tertanggal 10 Februari 2023 untuk menggunakan jasa PT WSM. Biaya yang ditetapkan dinilai tidak wajar, mencapai Rp 97 juta per desa.

Tati, perwakilan FORMASAT, menyebutkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu (R), (H), serta (M), Direktur PT WSM. Mereka diduga menerima gratifikasi dari kegiatan pengadaan website ini. Surat DPMD tersebut diduga merupakan kelanjutan dari kebijakan (R) saat masih menjabat sebagai Kepala DPMD.

Tati menambahkan, “Perusahaan ini juga disebut tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Lebih parahnya, seluruh website desa terindikasi menggunakan IP Address yang sama, sehingga keamanan data desa sangat rentan.”

Selain itu, fitur dalam website desa disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat. FORMASAT mencatat bahwa PT WSM mulai melakukan perbaikan setelah kasus ini ramai diberitakan, yang semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

FORMASAT menduga bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi. Indikasi yang ditemukan antara lain adanya arahan bagi desa untuk menggunakan jasa PT WSM, serta skema pembayaran dua tahap yang memaksa desa melunasi biaya sebelum layanan website dapat diakses.

Tati juga menyoroti bahwa proyek ini terkesan sebagai bentuk pemborosan anggaran, mengingat biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar. Tidak adanya transparansi dalam perencanaan proyek ini di Musrenbangdes dan RKPDes semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Atas dasar temuan ini, FORMASAT meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. “FORMASAT berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah,” tegas Tati.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.