SERANG – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Banten Bersatu (Ketum LSM GPBB), Ifan Febriyanto soroti maraknya Galian C yang berada di Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan  Lintas Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) KM 16, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. Pasalnya, Keberadaan Galian C di Jalur Cirabit terus saja beroperasi, namun tidak sama sekali mendapatkan respon serius dari dinas-dinas terkait dan APH, seolah tutup mata. Padahal, jelas-jelas dampaknya mempengaruhi kesehatan masyarakat. Bahkan, ketika musim hujan banyak pengendara roda dua maupun empat tergelincir akibat jalan licin sehingga mengakibatkan kecelakaan, tak jarang sampai memakan korban jiwa. Kemudian, ketika musim kemarau tanah dari mobil Dum Truk pengangkut tanah urug berterbangan hingga terhirup dan mengenai mata.

Menurut Ifan, Pengawasan Pemerintah daerah sangat lemah, dalam hal ini pengawasan yang di lakukan Dinas ESDM Provinsi Banten dan DLH Kabupaten Serang terhadap Galian C. Bagaimana tidak, karena semenjak adanya peraturan UU RI 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 yang didalamnya berisikan tentang pelimpahan wewenang yang berkaitan dengan pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya rasa, dalam hal ini pengawasan yang belum optimal mengakibatkan Standard Operasional Prosedur yang ada pada dinas terkait pun belum berjalan dengan baik, khususnya penindakan oleh kepala seksi operasi produksi Provinsi Banten dan Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan dalam aktivitas yang berada di Kabupaten Serang khususnya di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo,” kata Ketum LSM GPBB. Selasa, (02/07/2024).

Selain itu, lanjut dia, Keberadaan Galian C ini, akan  berdampak buruk bagi lingkungan. Hal itu, berdasarkan Observasi penambangan yang terjadi terlihat sangat merugikan dan mencemarkan lingkungan.

“Seperti halnya kerusakan lahan pertanian yang sangat parah akibat lahan pertanian yang terus menerus di keruk tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas ini juga berdampak pada jalan lintas Cirabit KM,16 menjadi berdebu pekat, mirisnya belum lagi jika tersiram air hujan, kondisi jalan akan menjadi licin akibat ceceran tanah yang di angkut mobil Dum-truck hingga banyak terjadi kecelakaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ifan juga menegaskan,  apabila Pengawasan dinas-dinas terkait masih melakukan pembiaran, maka dalam hal ini pihaknya selaku sosial kontrol akan bersurat kepada dinas-dinas tetkatik dan APH, khususnya Polda Banten dan akan melakukan aksi di depan kantor Dinas ESDM Provinsi Banten.

“Kami akan menuntut pencopot jabatan kepala dinas karena dalam hal ini pemerintah daerah sangat lemah pengawasan, tumpul aturan daerahnya maka banyaklah oknum yang bermain hanya menguntungkan pribadi tanpa berpikir keselamatan orang lain,” tandasnya.