SERANG – Ketua Umum LSM PKPB, Sajam Karang, menilai pembangunan yang dilakukan Dinas Bina Marga Kabupaten Serang hanyalah seremoni belaka sebagai pelaksana penyerapan anggaran APBD.

Bagaimana tidak, terlihat setiap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang seolah-olah menjadi ajang korupsi secara sistematis oleh para oknum yang hanya mengeruk keuntungan pribadi saja, akibat pengawas dari pihak Dinas Bina Marga seolah tidak berfungsi dengan baik.

Hal ini, seperti yang terjadi di Kegiatan Dinas Bina Marga, Kabupaten Serang saat pengerjaan proyek Betonisasi.

“Tidak adanya ketegasan dalam pengawasan pembangunan proyek jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Serang yang diduga pihak pengawas dan kontraktor lalai akibatnya berimbas kepada mutu dan kualitas yang mudah rusak,” kata dia kepada media Rabu,  (26/06/2024).

Luar biasanya, menurut Sajam, pembangunan yang merata dan serempak di Kabupaten Serang, namun pembiaran terhadap pelanggaran sama juga, padahal pembangunan tanpa pengawasan yang tidak maksimal dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas rendah. Seperti pembangunan yang ada di daerah Kecamatan Cikeusal.

Dimana, kata dia, pelanggaran yang berpotensi mengurangi mutu yang seharusnya dijaga namun seolah olah di abaikan.

Terlihat pada pemerataan, seperti puing-puing betonisasi puing gorong-gorong yang dijadikan sebagai bahan pemadatan/adrgiet, seharusnya sesuai dengan juklak dan juknis, tetap terabaikan.

Bahkan, mirisnya lagi, dari pihak dinas yang menjadi penanggung jawab atas anggaran tutup mata dengan keadaan tersebut.

“Apakah merupakan dampak dari pembiaran memang pengawasnya yang tidak mengerti dengan petunjuk yang ada dalam RAB,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya selaku kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) menyatakan akan mengawal proses pembangunan tersebut, apabila terindikasi di korupsi maka LSM PKPB  akan laporkan hal tersebut ke inspektorat, sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang terserap terhadap pembangunan yang dimaksud.

“Apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan (BPK) agar ter audit secara teliti dan maksimal dan apabila ada indikasi oknum yang bermain, maka kami akan melaporkan oknum tersebut, agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia,” tandasnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.