BANTEN – Maraknya galian tanah merah yang berada di Kabupaten Serang salah satunya di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo diduga tidak mengantongi izin dari dinas-dinas terkait sesuai aturan yang sudah diterapkan Pemerintah. Mereka, seolah abai atau lalai terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintasi Jalan Nasional Cikande-Rangkasbitung.

Dari pantauan media, aktivitas mobil Dum Truk pengangkut tanah galian lalu-lalang menimbulkan debu di jalan lintas Cikande-Rangkasbitung. Senin, (24/06/2024).

Robi pengguna jalan yang setiap harinya melintas di jalan Cikande-Rangkasbitung mengaku tidak nyaman lantaran musim kemarau banyak debu tebal yang berterbangan apalagi saat musim hujan kondisi jalan menjadi licin akibat ceceran tanah dari mobil pengangkut tanah di lokasi galian.

“Sangat tidak nyaman pak, karena debu yang berterbangan sangat tebal udah di campur kerikil kecil semacam pasir,” keluhnya kepada awak media.

Sementara itu, ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait aktivitas dan Legalitas Standar Operasional (SOP) kepada salah satu Mandor galian, malah mengalami tindakan yang tidak menyenangkan diduga ada fotografer Siluman mengambil foto dan menyebarluaskan di grup WhatsApp dan TikTok dengan tujuan tidak jelas.

“Hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentrasmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar keasusilan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 milyar,” kata Wartawan bernama Dadi menanggapi perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui ada yang mengambil fotonya bersama rekan seprofesi ketika hendak melakukan Wawancara dengan Narasumber.

“Saya kaget, melihat foto yang beredar di media sosial Aplikasi TikTok dan digrup WhatsApp saat berbincang dengan salah satu mandor galian yang bernama Suanda,” kata Dadi.

“Kami tidak tahu sama sekali kalau pas mengkonfirmasi ikhwal kegiatan galian yang sudah lama beroperasi tapi belum ada keterangan terkait surat izin galian dengan mandor galian, tiba-tiba kok ada yang ambil foto,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dadi juga menyoal apa maksud dan tujuan oknum menyebarluaskan fotonya di media sosial.

“Kami heran apa maksud dan tujuan mereka menyebarluaskan foto kami. Kalau memang mau publik tahu galian tuh yang diduga tidak jelas izinnya. Untuk itu, Saya minta pertanggungjawaban dan klarifikasi bagi yang ambil foto saya dan menyebarnya dan kami juga akan mendatangi APH setempat,” tandasnya.

Sebelum berita dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.