SERANG – Maraknya oknum pengusaha yang telah menempelkan kabel Optik WiFi di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikhawatirkan dapat mengganggu pekerjaan dan perawatan petugas PLN. Seperti terpantau di sepanjang jalan Kampung Pabuaran, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan dengan rute wilayah pekerjaan Kabupaten Serang, Kamis (13/6/2024).

Kepala desa Kebon Cau, Armin menyayangkan dengan tindakan pelaku usaha WiFi yang terkesan tidak menghargai Pemerintah Desa setempat.  Pasalnya, mereka membuka usaha di wilayah Desa Kebon Cau tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu.

“Belum ada yang ijin ke desa satu pun (pengusaha WiFi didaerahnya,-red). Seharusnya yang namanya usaha di daerah mana pun setidaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada wilayah setempat. Ini mah boro-boro ijin, kita pihak desa tau juga kagak dengan usaha WiFi itu,” katanya ketika dikonfirmasi.

Padahal, lanjut dia, Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Untuk itu, Armin menegaskan bahwa, pentingnya bagi Pelaku usaha komunikasi dan berkoordinasi yang baik dengan pihak Desa setempat.

“Dengan membangun sinergi yang kuat, pemerintah desa dapat memberikan dukungan dalam menyediakan dan atau memfasilitasi tempat untuk pelaku usaha yang akan membuka usahanya di desa setempat,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas PLN melalui Tim  petugas pelayanan pengaduan, mengeluhkan adanya kabel-kabel optik yang menempel di tiang-tiang listrik  dikarenakan akan mengganggu perawatan rutin yang dilakukan, khususnya pada saat penyambungan kabel dari PLN kepada masyarakat dan fasilitas umum yang lain.

“Mengganggu banget pak, cuma kita selaku petugas tidak ada perintah dari atasan Untuk membongkar kabel optik/wifi tersebut,” singkatnya.

Sebelum berita ini di muat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.