PANDEGLANG – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Penggugat Rizal Rahmatullah dan tergugat diantaranya Rektor Universitas Mathlaul Anwar, Banten, masuk tahap persidangan ke II (dua). Rabu, (12/6/2024).
Diketahui, Sidang ke II hari ini masih dalam agenda kelengkapan para pihak dan turut dihadiri oleh seluruh pihak.
Kuasa Tergugat III Ruliana Cakrabuana SH.,MH, Tergugat I ditegaskan tidak ada pihak yang disebut oleh Penggugat sebagai Tergugat I.
Selain itu, dalam persidangan yang diikuti beberapa awak media tersebut juga sempat terjadi perdebatan, yang mana Kuasa Hukum Penggugat Dr C Misbakhul Munir, SH menyampaikan kepada majelis hakim agar Para Tergugat dan Turut Tergugat dapat menunjukan legalitas Universitas, salah satunya Akta Notaris Pendirian Universitas Mathlaul Anwar dan AD/ART.
“Dikarenakan menurut kuasa Penggugat bahwa hal tersebut penting untuk menunjukan bahwa Universitas Mathla’ul Anwar adalah merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mana adanya Universitas berawal dari Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan yang saat ini dikenal sebagai PBMA,” kata Kuasa Hukum Rizal Rahmatullah, Misbakhul Munir, usai persidangan.
Bahwa atas permohonan Kuasa Penggugat tersebut kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat menyampaikan keberatan. Pihaknya tidak akan menunjukan keinginan penggugat, namun mereka akan menunjukannya di sesi pembuktian.
Sidang yang berlangsung beberapa waktu tersebut ditunda seminggu dalam agenda memanggil tergugat I pada Kamis 20 Juni 2024.
Sebagimana diketahui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berkaitan dengan Universitas Mathla’ul Anwar tersebut menjadi perhatian publik di Banten dalam beberapa bulan terakhir ini.

Tinggalkan Balasan