SERANG – Seiring berkembangnya teknologi, jaringan internet menjadi kebutuhan utama masyarakat sebagai alat komunikasi maupun penunjang kemajuan ekonomi. Sehingga saat ini banyak sekali para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) yang menyediakan jasa internet baik ke rumah-rumah maupun perkantoran.

Namun kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh para oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja meraup keuntungan besar sehingga mereka berani menyebarluaskan jaringan internet walaupun tanpa mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.

Seperti yang terjadi di Kampung Pasir Sempur, RT/16, RW/002, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan. Dari pantauan terlihat kabel Optik menempel sembarang di tiang-tiang listrik diduga tidak mengantongi izin dari PLN atau ESDM. Parahnya Provider WiFi terpasang di rumah warga tanpa adanya koordinasi. Perbuatan ini jelas sangat mengganggu, disamping itu akan berdampak kepada perawatan jaringan yang dilakukan PLN nantinya.

Salah satu warga yang tempatnya di pasang jaringan Wifi tanpa Izin, Ustadz Juhdi merasa keberatan lantaran Provider penghubung jaringan kabel tersebut menempel di bangunan pondok pesantren miliknya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.

“Saya kaget kenapa alat WiFi nya nempel di pondok saya, saya khawatir dengan adanya WiFi ini bisa mengganggu belajar anak pondok saya,” ungkapnya ketika ditemui di kediamannya. Kamis, (11/4/2024).

Dia juga mengaku tidak pernah memberikan izin untuk memasang WiFi di pondoknya.

“Benar dulu pernah ada petugasnya meminta izin ke saya, tapi saya tidak mau. Kalau dipasang ditempat lain silahkan. Ini kenapa pas saya lihat sudah ada di pondok saya tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, PLN setempat melalui petugas pelayanan pengaduan Pos Maja, Egi mengatakan, pihaknya merasa terganggu dan terhambat dengan adanya kabel optik yang menempel di tiang listrik tersebut.

“Sebenarnya jelas mengganggu, kami di sini petugas PLN kesulitan kalau mau perawatan rutin apa lagi kalau pas perawatan sambungan-sambungan arus listrik,” katanya ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp.

Dia juga menegaskan bahwa pihak pengusaha WiFi yang beroperasi di Wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan tersebut belum mempunyai izin resmi khususnya dari PLN Pos Maja.

“Kalau untuk izin kami tidak ada menerima laporan tertulis maupun secara lisan. Yang jelas tidak ada izin (ilegal) dari pihak PLN,” tandasnya.

Disisi lain, Dinas ESDM Provinsi Banten melalui Bidang Pengawas Kelistrikan, Jimy menjelaskan bahwa ranah untuk Izin jaringan telekomunikasi ada di kementerian ESDM sejak UU Ciptaker di sahkan.

“Tinggal di cek ke PLN setempat apakah ada MoU dengan PLN atau tidak,” jelasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.