LEBAK – Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira keluhkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang tak kunjung ada kepastian mengenai realisasinya. Seperti diungkapkan beberapa warga Desa Sukajaya. Salasa, (28/2/2023).
Menurut penuturan Aceng, pada tahun 2020 lalu dirinya mengaku membayar sejumlah uang kepada pegawai Desa Sukajaya sebesar Rp. 250 ribu di kwitansi pembayaran tertera hanya Rp.150 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
“Saat itu saya memberikan uang kepada pegawai Desa Sukajaya sebesar Rp. 250 ribu tapi aneh di kwitansi ditulis hanya Rp. 150 ribu,” tuturnya.
Aceng mengungkapkan, semenjak pemungutan dari tahun 2020 sampai sekarang tahun 2023 dirinya tidak pernah mendengar informasi mengenai kejelasan dan kelanjutan program PTSL tersebut.
“Sudah 3 tahun berlalu tapi tidak ada informasi kelanjutannya,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan warga Desa Sukajaya yang lain H.Emen mengaku bahwa dirinya mempunyai 17 bidang tanah dan membayar uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pegawai Desa Sukajaya namun hingga kini tidak ada informasi lanjutannya.
“Iya pak, sudah 3 tahun ga ada informasi nya,” katanya.
Bukan hanya Aceng dan H.Emen, warga Desa Sukajaya, yang lain Sangsang mengaku bahwa membayar uang untuk Program PTSL tahun 2020 kepada pegawai pemerintah Desa Sukajaya.
“Saya kecewa tidak ada informasi lanjutan lagi dari 2020 sampai sekarang 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno membenarkan bahwa di tahun 2020 Desa Sukajaya terdaftar di Program PTSL namun karena terjadi pandemi Covid-19 kemudian ada pengurangan anggaran dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira kini statusnya tidak terdaftar dalam program PTSL.
“Akibat Covid-19 terjadilah saving pengurangan anggaran dan untuk Desa Sukajaya Kecamatan Sajira tidak terdaftar dalam program PTSL,” jelasnya.
Ditanya mengenai berkas pengajuan di Desa Sukajaya apakah sudah ada di kantor BPN Lebak dan kemudian mengenai adanya indikasi pungutan liar dari batas ketentuan yang sudah di sahkan Kementrian, dirinya mengatakan bahwa mengenai berkas pengajuan belum sampai ke kantor BPN dan mengenai pemungutan melalui batas ketentuan dirinya melarang tegas adanya indikasi pungli.
“Jika program tersebut tidak ada, berkas pengajuan kemungkinan masih di Desa Sukajaya dan mengenai pungutan luar dari batas ketentuannya tentu saja hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ditanya kembali mengenai uang warga yang sudah mendaftar namun kenyataannya Progam tersebut tidak ada, Kepala kantor BPN Lebak menegaskan uang tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu nanti apabila ada program baru mempersilahkan untuk di data kembali.
“Ya apabila tidak ada program, uang tersebut kembalikan kepada masyarakat dan apabila ada pengajuan kembali dan Programnya ada silahkan kembali untuk didata,” tandas Agus Sutrisno.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan