JAKARTA, TintaKitaNews.com – Tanah sebagai fondasi peradaban dan pembangunan bangsa memerlukan tata kelola yang adil, terukur, dan berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan rakyat. Hal ini ditegaskan oleh tokoh agraria nasional Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si dalam wawancara eksklusif di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Dr. Budi menekankan bahwa pengelolaan agraria Indonesia berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Menurutnya, reformasi tata kelola agraria dan pertanahan menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
“Sejarah membuktikan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh bagaimana mereka mengelola agraria secara adil dan berkelanjutan. Reformasi ini bukan sekadar perbaikan administrasi, melainkan strategi nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional, dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Diagnosis Masalah Agraria Nasional
Dr. Budi menilai Indonesia memerlukan Diagnosis Nasional untuk memetakan secara akurat berbagai persoalan agraria yang mendesak ditangani. Tantangan utama yang dihadapi meliputi konflik agraria dan pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan dan tata ruang, kompleksitas pengelolaan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali, serta lemahnya integrasi data dan koordinasi antar kementerian/lembaga.
“Reformasi tata kelola sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak, memperkuat manajemen pengelolaan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tanpa perbaikan menyeluruh, persoalan pertanahan akan terus menjadi penghambat kemajuan bangsa,” tambahnya.
Enam Agenda Utama Grand Strategy Reformasi
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Dr. Budi menawarkan Grand Strategy Reformasi Agraria Nasional yang ditempuh melalui enam agenda utama:
1. Reformasi data spasial dan tekstual
2. Penyempurnaan regulasi, sistem informasi agraria serta harmonisasi aturan demi kepastian hukum
3. Pemberdayaan ekonomi berbasis potensi agraria
4. Perlindungan ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan hidup
5. Modernisasi pelayanan melalui digitalisasi
6. Penyelesaian konflik agraria secara adil dan menyeluruh
Implementasi strategi ini ditujukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, murah, ramah, dan transparan. Langkah operasional yang akan dijalankan meliputi pembangunan administrasi pelayanan yang akuntabel, penyelesaian seluruh sengketa pertanahan, pemberantasan kejahatan pertanahan dan mafia tanah, penerapan reforma agraria modern, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, sensus bidang tanah secara nasional, digitalisasi arsip pertanahan, serta pembangunan Big Data Nasional.
“Reformasi ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Manfaat Strategis Bagi Masyarakat dan Negara
Lulusan Doktor of Philosophy Bidang Hukum ini menjelaskan reformasi tata kelola agraria akan membawa dampak luas: meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah, memperkuat ketahanan pangan nasional, memperbaiki kualitas pelayanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menurunkan potensi konflik pertanahan.
Agenda prioritas nasional yang menjadi fokus utama meliputi integrasi data pertanahan, harmonisasi regulasi, digitalisasi layanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis agraria, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang berintegritas.
Rekam Jejak Pengabdian
Sepanjang karirnya sebagai PNS senior di lingkungan ATR/BPN, Dr. Budi telah mencatat berbagai prestasi gemilang. Saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang periode 2008–2011, ia meraih Juara I Nasional. Pada tahun 2011–2013, kembali meraih Juara II dan III atas keberhasilan menyelesaikan program nasional tepat waktu dan akuntabel versi Kementerian Keuangan.
Menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Barat tahun 2014–2016, ia berhasil menyelesaikan konflik pertanahan Mandalika yang telah berlangsung selama 29 tahun, menggagas sertifikasi massal tingkat desa cikal bakal program PTSL, serta melegalkan status pulau-pulau terluar berbatasan dengan Australia. Prestasi tersebut diulang kembali saat menjabat Direktur Pendaftaran Tanah dengan mendorong pelaksanaan PTSL secara nasional hingga meraih kenaikan pangkat istimewa. Atas pengabdiannya, ia juga menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya XX Tahun 2010 dan XXX Tahun 2012 dari Presiden Republik Indonesia.
“Reformasi tata kelola agraria adalah strategi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan terwujudnya Indonesia Emas 2045. Kita harus mewariskan peta jalan pengelolaan agraria yang komprehensif dan kokoh bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan