SERANG, TintaKitaNews.com – Polda Banten menegaskan seluruh proses penanganan perkara berjalan berlandaskan asas legalitas, profesionalitas, dan transparansi, sekaligus membantah tudingan yang menyebutnya “tumpul” dalam menindaklanjuti kasus yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2026). Menurutnya, setiap penetapan seseorang sebagai tersangka telah melalui tahapan gelar perkara secara ketat guna memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya, dilakukan berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Maruli.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidana belum terpenuhi sepenuhnya. Seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Kombes Pol Maruli menyampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain agar konstruksi perkara menjadi utuh.
“Untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengapresiasi perhatian masyarakat yang terus mengikuti perkembangan penanganan perkara. Namun, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” pungkas Maruli.
