LEBAK, TintaKitaNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak secara resmi menetapkan batas waktu pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (Wika Serpan) paling lambat tanggal 30 September 2026. Apabila tenggat tersebut terlewati tanpa adanya pelunasan, Bapenda menegaskan akan menempuh jalur penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Lebak, Deri Derawan, menyampaikan bahwa kebijakan Penetapan batas waktu ini merupakan langkah administrasi sekaligus peringatan resmi agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat segera dipenuhi.
“Kami telah memberikan batas waktu kepada PT Wika Serang-Panimbang untuk melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 paling lambat 30 September 2026. Ketentuan ini berlaku mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah,” ujar Deri kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Deri menjelaskan, pendapatan dari PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting anggaran daerah yang digunakan langsung untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Keterlambatan pelunasan tentu berdampak pada alokasi dan ketersediaan anggaran yang seharusnya kembali dinikmati masyarakat.
“Seluruh wajib pajak, termasuk badan usaha, memiliki kewajiban hukum untuk melunasi pajak tepat waktu. Dana yang diterima adalah uang rakyat yang kembali digunakan untuk kepentingan umum. Jika tidak dilunasi, maka pelayanan dan pembangunan daerah yang menjadi hak warga pun ikut tertahan,” tambahnya.
Deri memperingatkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pelunasan, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menempuh prosedur penagihan paksa sesuai Undang-Undang Perpajakan Daerah, termasuk penerbitan Surat Paksa hingga upaya penyitaan aset.
“Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Namun jika tidak diindahkan, kami terpaksa melaksanakan penagihan sesuai jalur hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan perpajakan,” pungkas Deri.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya, menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Membayar pajak adalah kewajiban konstitusional setiap warga negara dan badan usaha, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Tidak ada satu pun pihak yang kebal dari kewajiban ini, apalagi perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan wilayah serta fasilitas daerah untuk memperoleh keuntungan. Mengabaikan kewajiban tersebut sama dengan melanggar hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang seharusnya dibayarkan dari pajak tersebut,” ujar Sastra.
Sastra menambahkan, setiap rupiah pajak yang belum disetor berarti menunda pembangunan yang menjadi hak masyarakat. Perusahaan besar yang menunda pelunasan sebenarnya telah menahan potensi pertumbuhan daerah.
“Pajak adalah urat nadi pembangunan daerah. Jika perusahaan menunda pembayaran, maka yang tertunda bukan sekadar uang, melainkan jalan, sekolah, puskesmas, dan pelayanan publik lainnya yang menjadi hak warga Kabupaten Lebak. Tidak pantas jika warga kecil yang taat membayar justru menanggung dampak tertahannya pembangunan akibat tunggakan perusahaan besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sastra menyoroti aspek kesetaraan dan keadilan dalam penegakan perpajakan.
“Keadilan perpajakan berarti setiap orang dan badan usaha diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika warga biasa dapat dikenakan sanksi tegas saat menunggak, maka perusahaan besar pun wajib dikenakan ketegasan yang sama. Jangan muncul kesan bahwa ada pembeda-bedaan perlakuan berdasarkan ukuran kekuatan perusahaan,” tambah Sastra.
Sastra juga menegaskan bahwa penegakan tegas terhadap tunggakan pajak menjadi tolok ukur integritas pemerintah daerah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
“Jika tenggat 30 September lewat dan belum ada pelunasan, Bapenda Lebak wajib melaksanakan penagihan paksa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ada kompromi, jangan ada perlakuan istimewa. Tegas menegakkan aturan adalah cara terbaik memulihkan kepercayaan publik bahwa pajak dikelola dengan jujur dan adil,” tegas Sastra.
Sastra berharap PT Wika Serpan segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir, bukan semata-mata karena takut sanksi, melainkan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum yang seharusnya dimiliki setiap badan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Wika Serang-Panimbang guna memperoleh tanggapan berimbang terkait tunggakan tersebut.
