BATAM, TintaKitaNews.com – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan melalui kapal berbendera asing, MV King Sun. Kegiatan berlangsung dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut di Aula Haji Fisabilillah, Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam didampingi oleh Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han. Turut hadir sejumlah pejabat tinggi pemerintah serta unsur aparat penegak hukum. Kehadiran ini menegaskan kuatnya sinergi antar-instansi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen gabungan yang diterima sejak Februari 2026. TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan kapal MV King Sun beserta delapan orang awak kapal.
Petugas melakukan pemeriksaan berlapis untuk membongkar modus penyembunyian barang terlarang. Berbagai sarana digunakan, antara lain tim pendeteksi K9, pemindaian Sinar-X, penyelam, pemeriksaan forensik digital, uji laboratorium, hingga pemeriksaan mendalam terhadap seluruh awak kapal.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi masing-masing 20 bungkus kristal yang disembunyikan di bagian anjungan kapal. Hasil uji laboratorium selanjutnya memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis ketamin dengan berat total kurang lebih 1.300 kilogram.
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengapresiasi kerja sama seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas dalam mendukung program prioritas Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita,” ujar KASAL.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan tiga unit insinerator milik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan pemusnahan telah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN Btm.
Dengan dimusnahkannya sekitar 1,3 ton ketamin tersebut, diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian serta penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,076 triliun.
Kehadiran Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegasan komitmen TNI Angkatan Darat dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya menghadapi ancaman penyelundupan narkotika yang terus memanfaatkan jalur perairan Indonesia.
