LEBAK, TintaKitaNews.com – Polemik pemasangan tiang jaringan internet/WiFi di Kampung Gunung, RT 04/RW 02, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, kian meluas. Pemasangan yang diduga dilakukan di atas tanah milik warga tanpa persetujuan pemiliknya kini disorot lembaga pengawasan masyarakat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) DPC Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menyampaikan sorotan tajamnya terkait persoalan tersebut kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, pemasangan infrastruktur di atas lahan pribadi tanpa izin pemilik merupakan pelanggaran hak milik yang harus ditindak tegas.

“Pemasangan tiang di atas tanah milik warga tanpa persetujuan sah dari pemiliknya adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi jika terungkap adanya pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai ‘uang koordinasi’ kepada Kepala Desa, namun kompensasi tidak sampai kepada pemilik lahan yang terdampak, hal ini sangat patut dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” tegas Deni.

Persoalan mencuat setelah dalam forum audiensi tanggal 29 Juli 2026 terungkap bahwa pihak vendor telah menyerahkan sejumlah dana kepada Kepala Desa Warunggunung yang disebut sebagai uang koordinasi terkait pemasangan tiang. Namun, pemilik lahan yang terdampak menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak dilibatkan dalam musyawarah, maupun menerima kompensasi apa pun. Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa berjanji menyalurkan kompensasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, namun hingga batas waktu yang ditentukan janji tersebut belum terealisasi.

Deni menegaskan bahwa Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menguasai atau memberikan persetujuan atas penggunaan tanah milik warga secara sepihak. Lahan bersertifikat adalah hak milik perseorangan yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak dapat digunakan oleh pihak mana pun tanpa persetujuan pemiliknya.

“Tanah itu milik warga, bukan aset desa. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan jabatan lalu mengizinkan penggunaan lahan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Apalagi jika ada aliran uang yang tidak transparan dan tidak disampaikan kepada yang berhak, hal ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deni mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa secara menyeluruh dokumen perizinan, aliran dana, serta komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa. Ia memastikan tidak akan menutup mata apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami mendukung langkah yang diambil GWSBB untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami pun meminta Kepolisian tidak hanya melihat tiangnya saja, tetapi periksa juga siapa yang memberikan uang, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah pemilik tanah pernah memberikan persetujuan. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Deni.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib mendapatkan persetujuan pemilik tanah sebelum memasang infrastruktur. Tanpa izin tersebut, pemasangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pemilik lahan berhak menuntut pembongkaran serta ganti rugi.

“Jangan karena masyarakat kecil, haknya bisa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan hak warga dipenuhi,” pungkas Deni.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan berimbang.