LEBAK, TintaKitaNews.com – Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggunaan lahan tanpa izin kepada aparat penegak hukum, menyusul pemasangan tiang jaringan internet/WiFi di atas tanah milik warga di Kampung Gunung, RT 04/RW 02, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tanpa persetujuan pemilik tanah.

Ketua Umum GWSBB, Adam Surya Muhamad Khadafi, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Minggu (9/8/2026), melalui rilis yang diterima. Pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak warga, termasuk meminta kejelasan dasar perizinan pemasangan serta kompensasi atas penggunaan lahan.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan meminta polisi mengusut secara objektif apakah ada penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan, serta apakah pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa hak di atas tanah milik warga,” tegas Adam.

Persoalan mencuat setelah dalam forum audiensi tanggal 29 Juli 2026 terungkap bahwa pihak vendor telah menyerahkan sejumlah uang koordinasi kepada Kepala Desa Warunggunung, Diding, untuk keperluan pemasangan tiang. Namun, pemilik lahan yang terdampak menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak dilibatkan dalam musyawarah, maupun menerima kompensasi apa pun.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa menjanjikan penyaluran kompensasi kepada masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut belum terealisasi.

“Kami sudah menempuh jalan musyawarah. Tetapi ketika sudah ada pertemuan, ada surat, ada pembicaraan mengenai kompensasi, kemudian janji tersebut tidak direalisasikan, tentu masyarakat mempertanyakan keseriusan Kepala Desa,” ungkap Adam.

Kepala Desa Diding membenarkan menerima sejumlah uang dari perusahaan, namun menyatakan pemberian itu hanya berkaitan dengan sejumlah titik pemasangan, bukan seluruh wilayah yang dipersoalkan masyarakat.

“Betul pihak perusahaan memberikan uang kepada saya terkait pemasangan tiang tersebut, saya kira di lima titik saja, bukan di lima RT,” demikian dikutip pernyataan Diding yang disampaikan Adam.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Herman, menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan pihaknya telah mendatangi Kepala Desa untuk meminta arahan prosedur perizinan. Atas arahan Kepala Desa, dana yang disebut sebagai donasi atau uang koordinasi diserahkan kepada beliau dan diarahkan berkoordinasi melalui struktur di bawahnya serta kepada seseorang bernama Sueb untuk mengawal proses di lapangan. Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait pemilik lahan di RT 04/RW 02.

Adam menegaskan Kepala Desa tidak berwenang memberikan persetujuan atas penggunaan tanah pribadi warga secara sepihak.

“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset desa. Kepala Desa tidak bisa bertindak seolah-olah mempunyai kewenangan atas tanah pribadi warga. Harus ada persetujuan pemilik dan kejelasan hubungan hukumnya,” katanya.

GWSBB meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh siapa yang memberikan uang, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, dasar kewenangan penerima, serta apakah penggunaan tanah warga telah mendapatkan persetujuan sah dari pemiliknya.

“GWSBB meminta polisi jangan hanya melihat tiangnya. Periksa juga dokumen, aliran uang, komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa, siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima uang, dan apakah pemilik tanah pernah memberikan persetujuan,” tegas Adam.

Secara hukum, Adam menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, serta menerima pemberian yang dapat memengaruhi keputusan jabatannya. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pemberhentian.

Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, ketentuan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana korupsi dapat berlaku, dengan ancaman pidana penjara 2–20 tahun atau seumur hidup, serta denda kategori II hingga VI. Namun, unsur tersebut tetap harus dibuktikan oleh penyidik.

Selain itu, dugaan penggunaan tanah tanpa hak dapat diperiksa merujuk Pasal 502 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Unsur masuk secara melawan hukum ke pekarangan orang lain juga dapat merujuk Pasal 257 KUHP.

“Dengan demikian, istilah ‘penyerobotan lahan’ dalam pemberitaan perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum membuktikan unsur pidananya,” tegas Adam.

GWSBB berencana menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen kepemilikan tanah, dokumentasi pemasangan tiang, berita acara audiensi, rekaman komunikasi terkait kompensasi, serta keterangan saksi kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga menegaskan tidak akan membiarkan masyarakat mengambil tindakan sepihak terhadap tiang yang terpasang sebelum persoalan diproses melalui jalur hukum.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami sedang memperjuangkan hak warga. Kalau memang pemasangan tiang tersebut sudah sesuai prosedur dan ada izin dari pemilik tanah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak ada izin pemilik dan ada penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat bertindak tegas,” kata Adam.

Ia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa maupun perusahaan untuk menghormati hak kepemilikan masyarakat.

“Jangan karena masyarakat kecil kemudian haknya bisa diabaikan. Tanah bersertifikat memiliki pemilik yang harus dihormati. Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkas Adam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan berimbang.