KUALASIMPANG, TintaKitaNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan prajurit TNI, Selasa (11/8/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi korban di Ruang Cakra PN Kualasimpang.
Terdakwa dalam perkara ini berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam persidangan, saksi-saksi korban yang merupakan orang tua serta kerabat kandung korban menyampaikan bahwa mereka tergiur janji terdakwa yang menjamin kelulusan kerabat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat pada penerimaan tahun sebelumnya. Sebagai imbalan, terdakwa meminta sejumlah uang pelicin yang diserahkan secara bertahap dengan total mencapai Rp250 juta. Namun, korban tetap dinyatakan gugur pada tahapan seleksi awal.
Keluarga korban menyebut, terdakwa sempat mendatangi kediaman mereka dan berjanji mengembalikan seluruh dana tersebut secara utuh. Namun, hingga terdakwa ditangkap, uang tersebut tidak pernah dikembalikan meski telah ditagih berkali-kali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, dugaan penipuan dengan modus serupa yang dilakukan HEN tidak hanya menimpa satu keluarga, melainkan juga sejumlah warga lainnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.M., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., menyampaikan kutukan keras atas tindakan tersebut seusai sidang di halaman PN Kualasimpang.
“Kami selaku tim kuasa hukum korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan HEN dengan menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI. Modus operandi semacam ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan harapan dan mimpi anak bangsa dengan mematok biaya hingga ratusan juta rupiah,” tegas Dongan.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan kini berproses di PN Kualasimpang. Langkah hukum akan terus ditempuh secara menyeluruh.
“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Selain tuntutan pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien kami,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan seleksi penerimaan TNI dengan imbalan uang. Seluruh tahapan penerimaan prajurit TNI dipastikan bebas dari biaya apa pun.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan berimbang.
