LEBAK, TintaKitaNews.com – Dugaan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak yang bersumber dari jalur aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Fauzi, kini mendapat sorotan tajam dari lembaga pengawasan masyarakat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) DPC Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menyampaikan pernyataan sikapnya terkait persoalan tersebut kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan publik wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.
“Anggaran yang digunakan adalah uang negara, yaitu uang rakyat. Setiap sen pengeluarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Dugaan adanya pemotongan sebesar 30 persen ini sangat mencurigakan dan harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Deni.
Deni menegaskan, apabila dugaan pemotongan dana tersebut terbukti kebenarannya, maka persoalan ini tidak dapat dipandang soal pelanggaran administratif biasa. Pemotongan anggaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melanggar aturan dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.
“Jika hasil penyelidikan aparat membuktikan dugaan ini benar, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana. Tidak ada kompromi dalam pengelolaan keuangan negara. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menyoroti dampak nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat jika anggaran program dipotong. Program P3-TGAI dirancang khusus untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi yang sangat dibutuhkan para petani guna mendukung ketahanan pangan di daerah. Jika anggaran dipotong, maka kualitas maupun kuantitas pekerjaan pasti akan menurun.
“Akibatnya, yang dirugikan adalah ribuan petani kita. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan hajat hidup masyarakat luas yang sangat membutuhkan air untuk pertanian,” katanya.
Deni juga mengingatkan bahwa sesuai pedoman pelaksanaan program, dana P3-TGAI harus disalurkan langsung ke rekening kelompok pelaksana melalui mekanisme swakelola, tanpa pungutan atau potongan dalam bentuk apa pun. Adanya pemotongan sebesar 30 persen menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait segera menelusuri alur perjalanan anggaran, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Periksa dokumen, periksa realisasi pekerjaan, dan telusuri aliran dananya dari pusat hingga ke pelaksana di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tuntut Deni.
Pihaknya juga meminta agar informasi terkait mekanisme penyaluran anggaran, pihak pelaksana pekerjaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan dalam program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak dibuka secara rinci kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut guna memperoleh tanggapan dan hak jawab.
