MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga wanita pengedar, yang di antaranya terjalin hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengonfirmasi adanya transaksi narkoba yang berlangsung di dalam rumah itu.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Minggu (16/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Mereka menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari menerima pembayaran, menyerahkan barang, hingga menyimpan narkoba. Uniknya, transaksi dilakukan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli, melainkan diserahkan dari balik jendela rumah.
Dari pemeriksaan, diketahui ER adalah mertua dari HD. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” jelas Rafli.
Berdasarkan keterangan di lokasi, ketiga tersangka diduga telah menjalankan praktik peredaran narkoba tersebut selama satu bulan terakhir. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, khususnya pemasok barang.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Rafli.
