LEBAK, TintaKitaNews.com — Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) terbesar di Kabupaten Lebak, Waduk Karian resmi beroperasi sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Januari 2024. Bendungan terbesar ketiga di Indonesia yang dibangun sejak Oktober 2015 dengan biaya sekitar Rp2,27 triliun ini, dirancang memasok air baku bagi Banten, DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Barat, mengairi 22.000 hektare sawah, serta berfungsi mengendalikan banjir dan menghasilkan listrik mikrohidro.
Namun, di balik manfaat strategis tersebut, proses pembebasan lahan seluas lebih dari 2.200 hektare menyisakan persoalan mendasar yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Dugaan manipulasi data kepemilikan tanah, pengambilan hak ganti rugi tanpa persetujuan pemilik sah, hingga hilangnya data kepemilikan dari daftar pencairan menjadi catatan kelam yang mempertanyakan prinsip keadilan dan transparansi pembangunan.
Hal tersebut diungkapkan warga Lebak, Komarudin Rere, melalui rilis yang diterima awak media, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya rekayasa data pembebasan lahan. Sejumlah oknum diduga memanipulasi data Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) dengan cara membalik nama atas tanah yang bukan miliknya. SPPT yang dibalik nama pada tahun 2019 ternyata datanya berasal dari desa lain, dengan luas lahan yang disesuaikan mendekati luas lahan yang digarap oknum tersebut. Berbekal dokumen yang direkayasa itu, seorang penggarap lahan dilaporkan berhasil mencairkan uang ganti rugi senilai sekitar Rp2 miliar, padahal statusnya hanyalah penggarap, bukan pemilik sah.
“Penyimpangan juga terjadi pada pendataan bangunan di atas lahan. Bangunan yang sudah lama tidak ada, seperti kandang ayam yang sudah roboh, tetap dimasukkan ke dalam daftar penilaian dan dihitung sebagai bagian yang berhak mendapat ganti rugi. Padahal, pada data SPPT yang sebenarnya, bangunan tersebut tidak tercatat. Hal ini menunjukkan ketidakjujuran pendataan yang seharusnya dapat dicegah apabila verifikasi dilakukan secara teliti dan transparan di hadapan warga,” ungkap Rere.
Persoalan juga menimpa warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Hj. Omas. Uang ganti rugi atas tanahnya yang masuk kawasan genangan telah dicairkan, namun sebagian diambil oleh tetangganya. Keterangan perangkat Desa Sukajaya menyebut lahan tersebut “terbawa menjadi satu” dengan milik tetangganya, padahal Hj. Omas tidak pernah memberikan persetujuan maupun menyerahkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
“Akibatnya, Hj. Omas yang juga ibu kandung saya kehilangan sebagian hak ganti rugi tanpa dasar dokumen kepemilikan yang sah dan tanpa persetujuan pemilik tanah. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu penyelesaian,” jelas Rere.
Nasib serupa dialami H. Yanto. Tanahnya telah tenggelam tergenang air waduk, namun hingga kini uang ganti ruginya tidak kunjung diterima. Pihak terkait justru menyatakan lahan milik H. Yanto tidak tercantum dalam data nominatif pencairan, bahkan Nomor Induk Bidang (NIB) atas namanya disebut telah hilang dari catatan. Padahal, tanah tersebut nyata-nyata ada dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Kedua kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak sejak tahun 2024. Namun hingga kini, laporan belum menunjukkan kemajuan penyelesaian. Warga justru diarahkan berpindah dari desa ke Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), lalu kembali ke pemerintah daerah, tanpa memperoleh kepastian penyelesaian.
Tak hanya lahan pertanian, persoalan juga menyangkut sekitar 54 lokasi Tempat Pemakaman Umum dan Makam Keramat dengan total sekitar 13.017 makam yang terdampak genangan. Pemindahan makam telah dilakukan atas arahan pemerintah, namun ganti ruginya tak kunjung diterima ahli waris. Di Desa Sukajaya, tujuh makam leluhur satu keluarga telah direlokasi namun ganti ruginya belum dibayar dengan alasan “tidak diajukan ke Balai Besar”. Warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, juga menuntut kejelasan nasib kuburan, masjid, mushala, dan 180 bidang tanah warga yang belum dibayar ganti ruginya.
Menyikapi rangkaian persoalan tersebut, Rere meminta pemerintah membentuk tim audit independen yang melibatkan unsur masyarakat untuk memeriksa keseluruhan proses pembebasan lahan, mulai dari pendataan, penilaian, hingga pencairan dana. Data nominatif luas lahan, nama pemilik, NIB, dan nilai ganti rugi wajib dipajang secara terbuka di setiap desa terdampak.
“Kami menuntut satu pintu penyelesaian yang jelas, sehingga tidak lagi saling lempar tanggung jawab antara BBWS C3 dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Laporan yang sudah masuk ke Polres Lebak sejak tahun 2024 terkait kasus Hj. Omas dan H. Yanto diminta segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas,” tegasnya.
“Pembangunan yang besar nilainya harus dibarengi dengan keadilan yang sama besarnya. Selama hak-hak warga yang lahannya dikorbankan belum dipenuhi secara wajar, transparan, dan bermartabat, maka Waduk Karian belum sepenuhnya menjadi kebanggaan bersama,” tutup Rere.
