BANTEN, TintaKitaNews.com – Aktivitas yang diduga berupa pembakaran limbah timah di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang berlangsung cukup lama, kini menjadi sorotan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait risiko pencemaran lingkungan serta dampak serius bagi kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar baku mutu lingkungan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, serta bagaimana dampak jangka panjang kegiatan tersebut terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.
Merespons keresahan yang meluas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan tim teknis akan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi fakta secara langsung.
“Siap, terima kasih informasinya. Kami cek ke lokasi dulu,” ujar Sarudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).
Sarudin menjelaskan, perintah langsung telah disampaikan kepada jajaran Bidang Pengawasan DLH untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Saat ini, teknis dan jadwal keberangkatan tim ke lokasi sedang disusun agar pemeriksaan berjalan efektif dan menyeluruh.
“Saya sudah memerintahkan Kabid Pengawasan untuk cek lokasi. Untuk waktunya sedang diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Kabupaten Serang, Ujang, menilai pemeriksaan ini adalah langkah krusial dan mutlak diperlukan, mengingat aktivitas tersebut menyentuh berbagai aspek penting mulai dari hukum, kesehatan, hingga kelestarian alam.
Dari aspek hukum, Ujang menekankan bahwa setiap pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), termasuk limbah hasil pengolahan timah, wajib memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur ketat. Tanpa itu, kegiatan tersebut tergolong ilegal dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Secara hukum, pengelolaan limbah timah tidak boleh sembarangan. Pembakaran terbuka adalah cara yang dilarang kecuali memiliki izin khusus dan fasilitas pengolahan yang memenuhi standar. Jika tidak ada izin, itu jelas pelanggaran berat,” ungkap Ujang.
Ditinjau dari aspek kesehatan, ia mengingatkan bahwa asap dan residu pembakaran limbah timah mengandung zat kimia berbahaya yang jika terhirup atau mencemari sumber air dan tanah, dapat memicu penyakit pernapasan, gangguan kulit, hingga risiko kerusakan organ tubuh jangka panjang bagi warga sekitar.
“Zat yang terlepas ke udara, tanah, maupun air akan masuk ke rantai makanan. Dampaknya tidak terasa hari ini saja, tapi bisa bertahun-tahun kemudian. Ini bahaya nyata bagi generasi sekarang maupun mendatang,” tambahnya.
Sementara dari aspek lingkungan, pembakaran sembarangan berpotensi merusak kualitas tanah sehingga tidak lagi subur, mencemari sumber air tanah yang menjadi kebutuhan pokok warga, serta berkontribusi pada peningkatan polusi udara yang merugikan ekosistem setempat.
Ujang menuntut agar hasil pengecekan nanti harus mengungkap fakta secara transparan yakni mulai dari jenis limbah yang dibakar, volume kegiatan, hingga sejauh mana kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Lebih jauh, ia mendesak DLH Serang untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
“Pemeriksaan ini harus menjawab semua keraguan masyarakat. Apakah sah secara hukum? Apakah aman bagi kesehatan? Apakah merusak lingkungan? Jika terbukti ada pelanggaran, DLH harus bertindak tegas sesuai kewenangan. Hukum harus ditegakkan demi melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih,” tandas Ujang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pelaku usaha dan instansi terkait termasuk Satpol PP Kabupaten Serang, DPMPTSP dan ESDM Provinsi Banten untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan persoalan ini.

Tinggalkan Balasan