BANTEN, TintaKitaNews.com – Sebuah kecelakaan tunggal di ruas Jalan Raya Cikulur-Gunungkencana, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menewaskan seorang warga pada Jumat (29/5/2026) malam. Insiden ini memunculkan sorotan tajam terkait pelaksanaan proyek perbaikan jalan yang dinilai abai terhadap standar keselamatan, serta menimbulkan pertanyaan serius atas efektivitas pengawasan yang dilakukan dinas teknis.
Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian diketahui bernama Muhammad Nur (28), seorang pedagang asal Madura. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban diduga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya sembari berupaya menghindari area pekerjaan jalan yang tidak dilengkapi fasilitas keamanan memadai. Benturan keras menyebabkan luka fatal di bagian kepala yang merenggut nyawanya seketika.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, area proyek perbaikan jalan tersebut hanya dipasangi garis pembatas sederhana (police line). Tidak ditemukan rambu peringatan standar, pembatas fisik jalan, maupun penerangan yang cukup, padahal ruas tersebut masih tetap dilalui kendaraan masyarakat sehari-hari.
Pihak DPUPR sendiri mengakui bahwa kontraktor pelaksana dinilai lalai memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan pengamanan lalu lintas. Bahkan, dinas terkait mengklaim telah berulang kali menyampaikan peringatan, namun pelaksana proyek dinilai hanya menyediakan perlengkapan pengamanan seadanya. Padahal, komponen pengamanan dan keselamatan lalu lintas secara teknis sudah tercantum dan dialokasikan dananya di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) Kabupaten Lebak. Ketua LSM BCW Lebak, Deni Setiawan, menilai pengakuan DPUPR tersebut hanyalah upaya mengalihkan tanggung jawab, bukan bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan sistem pengawasan.
“Kasus ini bukan sekedar soal kontraktor yang lalai, tapi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dari dinas pemberi tugas. Jika sudah berulang kali diingatkan tapi pelanggaran tetap terjadi, lalu apa fungsi pengawas lapangan? Apakah pengawasan hanya berupa laporan di atas kertas, tanpa pemeriksaan nyata di lokasi?” tegas Deni saat diwawancarai awak media, Selasa (2/6/2026).
Deni menyoroti tiga aspek krusial yang menjadi masalah utama dalam kasus ini. Pertama, terkait tanggung jawab hukum dan kontrak. Menurutnya, setiap dokumen kontrak konstruksi pasti memuat klausul sanksi bagi pelaksana yang melanggar ketentuan.
“Jika DPUPR sudah tahu ada pelanggaran sejak awal, mengapa tidak langsung memberikan sanksi tegas? Mulai dari peringatan tertulis, pemotongan pembayaran, hingga pemutusan kontrak. Kelalaian yang dibiarkan berlanjut adalah bentuk kelalaian dinas itu sendiri,” katanya.
Kedua, menyangkut aspek pengelolaan anggaran. Karena komponen keselamatan sudah masuk dalam RAB, Deni mempertanyakan ke mana alokasi dana tersebut disalurkan mengingat fasilitasnya tidak terlihat di lokasi. Hal ini, menurutnya, mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
“Apakah ada potensi pemotongan dana oleh pihak kontraktor atau bahkan ada permainan di balik penyusunan RAB yang membuat komponen keselamatan hanya formalitas saja? Uang negara sudah dibayarkan atau dialokasikan, tapi fasilitasnya tidak ada. Ini sangat patut dipertanyakan,” tegas Deni.
Ketiga, mengenai prioritas keselamatan publik. Pembangunan infrastruktur seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, bukan menjadi ancaman bagi warga. Menurut Deni, alasan banyaknya titik pekerjaan tidak bisa dijadikan pembenar atas kelalaian pengamanan.
“Proyek yang memotong atau mengganggu jalur lalu lintas berisiko tinggi, sehingga pengawasannya harus jadi prioritas utama. Kehilangan satu nyawa warga jauh lebih mahal nilainya dibandingkan kecepatan penyelesaian proyek,” tambahnya.
Lebih jauh, Deni mendesak aparat penegak hukum termasuk Kejari Lebak dan Inspektorat Daerah mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya sebatas menyalahkan kontraktor. Audit mendalam diperlukan mulai dari isi kontrak kerja, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan DPUPR.
Pihaknya juga meminta Satuan Lalu Lintas Polres Lebak memuat aspek kelalaian penyelenggara proyek dalam berkas perkara kecelakaan ini. Menurutnya, kelalaian yang menyebabkan kematian bukan sekedar kesalahan kerja, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Kecelakaan ini bermula dari ketiadaan fasilitas pengamanan standar. Kelalaian itu yang harus dijadikan objek hukum, bukan hanya kejadian tabrakannya saja,” tandas Deni.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak DPUPR Kabupaten Lebak dan kontraktor pelaksana proyek untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan