JAWA TENGAH, TintaKitaNews.com – Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, baik media sosial maupun platform perdagangan daring. Langkah ini diambil guna mencegah maraknya peredaran serta kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja yang berpotensi menimbulkan bahaya dan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026). Menurutnya, kemudahan akses transaksi di era digital membuka celah bagi kalangan muda untuk mendapatkan barang-barang berbahaya tanpa pengawasan yang memadai.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Artanto.

Ia menekankan bahwa peran keluarga serta edukasi yang ditanamkan sejak dini menjadi kunci utama dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. Di tengah kemudahan teknologi, pengawasan orang tua menjadi benteng terdepan agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar aturan.

Peringatan ini disampaikan menyusul berhasilnya penanganan kasus yang dilakukan Polsek Kajoran, jajaran Polresta Magelang, terhadap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial YRM, warga Kecamatan Kajoran. Remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diamankan setelah diketahui membeli senjata tajam secara daring melalui aplikasi TikTok pada Jumat (22/5/2026).

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti langsung oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit. Barang bukti tersebut masing-masing berupa celurit berwarna biru sepanjang 1,3 meter dan celurit berwarna putih dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut kasus tersebut, Polsek Kajoran telah melaksanakan pembinaan terhadap YRM di Aula Polsek Kajoran dengan melibatkan pihak keluarga. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain pembinaan, petugas juga telah membuatkan surat pernyataan serta berita acara penyerahan barang bukti senjata tajam tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Artanto kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib memahami aturan hukum yang berlaku terkait senjata tajam. Kepemilikan, penyimpanan, maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak atau kepentingan yang sah merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Artanto kembali menegaskan pentingnya peran serta orang tua dalam mendampingi anak-anak menggunakan teknologi. “Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas Kombes Polisi Artanto.