LEBAK, TintaKitaNews.com – Dugaan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak mencuat ke publik. Program tersebut disebut bersumber dari jalur aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Fauzi.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Kabupaten Lebak, Ruswa Ilahi, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (2/8/2026). Ruswa menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut Ruswa, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan publik wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dugaan pemotongan dana dalam program yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Anggaran yang digunakan adalah uang negara yang merupakan hak seluruh rakyat. Setiap sen pengeluarannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan. Dugaan adanya pemotongan sebesar 30 persen ini sangat mencurigakan dan harus segera dijelaskan kepada publik,” ujar Ruswa.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti kebenarannya, hal ini tidak dapat dipandang hanya persoalan pelanggaran administratif. Pemotongan anggaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melanggar aturan dan dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi.
“Apabila nanti hasil penyelidikan membuktikan dugaan ini benar, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana. Tidak ada kompromi dalam hal pengelolaan keuangan negara. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegasnya.
Ruswa juga menyoroti dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat jika anggaran program dipotong. Program P3-TGAI dirancang khusus untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi yang sangat dibutuhkan para petani guna mendukung ketahanan pangan di daerah. Jika anggaran dipotong, maka kualitas dan kuantitas pekerjaan pasti akan berkurang.
“Akibatnya, yang merugi adalah petani kita. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan hajat hidup ribuan petani di Kabupaten Lebak,” katanya.
Lebih lanjut, Ruswa menyatakan dirinya bersama tim akan segera melaporkan dugaan ini kepada Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait segera menelusuri alur perjalanan anggaran, mekanisme pengelolaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Polda Banten agar segera ditelusuri secara objektif dan profesional. Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunda waktu, segera turun ke lapangan, cek dokumen, cek realisasi pekerjaan, dan telusuri aliran dananya. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Selain itu, kami juga meminta pihak berwenang untuk membuka secara rinci informasi terkait mekanisme penyaluran anggaran, pihak pelaksana pekerjaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan dalam program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut guna mendapatkan tanggapan dan hak jawab.(*/Darja)
—
