TAKALAR, TintaKitaMews.com – Seorang jurnalis media online bernama Sholeh Sibali menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BB, yang didorong oleh ketidaksenangan atas pemberitaan yang dilakukan korban terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang sempat viral.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras peristiwa yang menimpa rekannya itu. Menurutnya, kejadian ini menambah panjang daftar catatan kelam kekerasan terhadap pekerja pers di wilayah Sulawesi Selatan dan dinilai sangat mencederai pilar demokrasi.
“Kekerasan, baik berupa intimidasi, ancaman, maupun kontak fisik terhadap wartawan, tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Tindakan seperti ini adalah potret buram yang terus berulang dan menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat serta penyampaian informasi di ruang publik,” ujar Risal kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 WITA. Lokasi kejadian berada di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar.
Saat itu, Sholeh Sibali sedang berada di lokasi tersebut. Suasana yang awalnya tenang berubah mencekam ketika terduga pelaku datang dengan emosi meluap-luap dan langsung melabrak korban.
“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya, lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya. Tidak hanya itu, ia juga melontarkan ancaman pembunuhan yang sangat membahayakan keselamatan nyawa saya,” ungkap Sholeh saat memberikan keterangan kepada tim media, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penelusuran FPII, aksi agresif tersebut diduga kuat bermula dari pemberitaan yang dimuat Sholeh terkait kasus KDRT dan penganiayaan anak. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan luas di media lokal maupun nasional. Diduga, tindakan kekerasan itu sengaja dilakukan untuk mengintimidasi agar korban menghentikan peliputan atau pemberitaan lanjutan terkait kasus viral tersebut.
Menanggapi hal itu, Risal Bakri menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki payung hukum yang jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.
“Di dalam UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini pelanggaran berat dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
FPII Sulsel pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda Sulawesi Selatan hingga Kapolres Takalar, untuk bergerak cepat dan bertindak profesional. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami minta polisi segera mengamankan terduga pelaku BB untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya. Jika aparat lamban atau tidak mampu menuntaskan kasus ini, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar,” tandas Risal.
Lebih lanjut, FPII juga menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses hukum di Polres Takalar hingga pelaku diproses sesuai hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Sampai kapan pun, FPII tidak akan tinggal diam atas setiap bentuk kekerasan terhadap pekerja pers. Kasus ini menjadi perhatian luas, dan kami pastikan pengawasan berlangsung ketat sampai ada keadilan,” pungkas Risal Bakri.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan awak media kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan