MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berkedok vape yang disembunyikan di sebuah rumah kos di pusat kota Medan. Operasi penangkapan yang dilakukan Kamis (9/7/2026) sore berhasil menyita ratusan barang bukti sekaligus meringkus dua pelaku yang diduga sebagai gembong narkotika internasional.

Berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan kasus bermula dari keberhasilan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua warga asal Lhokseumawe, Aceh, yakni MY (35) dan MI (28) di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Saat penangkapan di sebuah warung kopi, petugas langsung menyita 30 unit vape yang diduga mengandung zat narkotika dari tangan kedua tersangka.

Berdasarkan keterangan awal dari kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan menuju tempat tinggal mereka selama berada di Medan, yaitu sebuah rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

“Dari penangkapan dua pelaku, kami lakukan pengembangan di tempat tinggal keduanya selama di kota Medan, yakni sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pasundan, Kec. Medan Petisah. Di kamar kos keduanya, kami temukan lebih dari 600 vape narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/7/2026).

Ratusan unit vape tersebut ternyata disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah tas ransel yang diletakkan di bawah tempat tidur. Posisi penyimpanan ini diduga sengaja dipilih agar aktivitas kedua pelaku tidak diketahui oleh penghuni kos lainnya, mengingat lokasi kamar mereka yang berada di tengah bangunan dan saling berhadapan dengan kamar penghuni lain.

“Barang bukti dengan jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” jelas Rafli menambahkan.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian mencapai 680 unit vape narkoba berbagai merek. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya menelusuri jejak pemasok utama yang menyalurkan barang tersebut kepada kedua tersangka. Identitas pelaku utama telah diketahui dan saat ini diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh.

“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga menghimbau warga kota Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba, agar masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” pungkas Rafli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke markas Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.