SERANG, TintaKitaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan.

Kasus bermula dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan pihak medis untuk penerbitan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melancarkan aksinya saat mereka berada di lingkungan rumah. Peristiwa kelam itu akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Penyidik berhasil mengamankan tersangka pada 13 Mei 2026. Dalam perkara ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian terkait kejadian, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Selasa (7/7/2026).

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan aman bagi anak, serta meningkatkan kepedulian terhadap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian itu adalah langkah awal menyelamatkan masa depan anak dan mencegah korban lain,” tambahnya.

Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menindak pelaku, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan menyeluruh bagi para korban demi mendukung pemulihan mereka.