LEBAK, TintaKitaNews.com – Rumah Sakit Kartini, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik terkait sejumlah persoalan, mulai dari dugaan praktik pungutan liar oleh petugas, kondisi fasilitas sanitasi yang jauh dari standar, hingga proyek perluasan lahan yang melanggar aturan tata ruang dan kawasan sempadan sungai.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah satu warga yang keluarganya baru saja menjalani perawatan mengaku diminta membayar biaya tak resmi saat pasien hendak menjalani operasi.
“Petugas keamanan menyatakan uang itu sebagai biaya penyewaan alas plastik operasi. Bahkan diancam jika tidak membayar, alas tersebut tidak akan disiapkan, padahal kami sudah melunasi seluruh tagihan biaya pengobatan dan operasi sesuai ketentuan resmi rumah sakit,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Deni, Selasa (7/7/2026).
Pihak keluarga juga menyoroti tidak adanya bukti pembayaran atau kuitansi resmi atas permintaan uang tersebut. Berdasarkan pantauan sementara, praktik serupa diketahui sudah dialami oleh sejumlah pasien sebelumnya.
Selain dugaan pungutan liar, LSM BCW juga menerima keluhan terkait kondisi sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan Rumah Sakit Kartini. Mulai dari toilet yang rusak dan kotor, saluran air limbah yang kerap meluap, hingga kekurangan pasokan air bersih di beberapa titik pelayanan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan justru berpotensi menjadi sumber penularan penyakit baru bagi pasien maupun pengunjung,” tegas Deni yang akrab disapa Bang Rambo.
Pihaknya berencana melakukan verifikasi lapangan menyeluruh untuk memeriksa kewenangan petugas dalam memungut biaya tak resmi serta menelusuri aliran uang yang telah dikumpulkan. Jika terbukti melanggar, LSM BCW akan mendorong pihak berwenang untuk memproses perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga akan meminta penjelasan resmi dari manajemen Rumah Sakit Kartini dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkait kebijakan biaya layanan serta langkah perbaikan fasilitas sanitasi ini,” tambahnya.
LSM BCW mengimbau seluruh masyarakat yang pernah mengalami perlakuan serupa di RSUD Kartini untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki dan segera melapor secara resmi ke pihak berwenang.
Disisi lain, masalah mencuat lainnya yakni terkait proyek perluasan lahan rumah sakit yang dialokasikan sebagai tempat parkir, kios komersial, dan ruang tunggu pasien. Proyek ini diduga terletak di zona sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung-Cijoro dan belum memiliki izin Pembangunan Gedung (PBG).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman, menegaskan pembangunan di kawasan sempadan sungai dilarang tegas demi menjaga fungsi ekologis dan mencegah risiko bencana banjir.
“Sempadan sungai adalah zona aman yang wajib bebas dari bangunan permanen maupun pemanfaatan komersial. Mengubahnya menjadi area parkir dan kios jelas melanggar Perda Tata Ruang serta Undang-Undang Sumber Daya Air,” ujar Agus pada Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, ketiadaan izin PBG merupakan pelanggaran serius karena pembangunan tidak melalui verifikasi teknis maupun kesesuaian rencana tata ruang. Hal ini juga menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pasien, pengunjung, maupun aset daerah saat curah hujan meningkat.
“Jangan karena ini proyek komersil daerah, aturan hukum dikesampingkan. Ini menjadi preseden buruk bagi kepatuhan administrasi di masyarakat. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindaklanjuti masalah ini,” pungkas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait diantaranya Management Rumah Sakit Kartini dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak guna mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan