PEKANBARU, TintaKitaNews.com – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Riau resmi meluncurkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait regulasi perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
Acara yang diselenggarakan secara hibrida ini dihadiri sekitar 200 peserta, baik hadir langsung di lokasi maupun mengikuti melalui jalur daring. Penyelenggaraan ini melibatkan kerja sama lintas organisasi, antara lain Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan PP 20/2026 merupakan langkah penyempurnaan dari aturan yang sebelumnya berlaku. Pemerintah menyadari peran strategis UMKM dalam menopang perekonomian nasional, sehingga Kementerian Keuangan melalui DJP menyusun ulang kerangka peraturan agar lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas,” ujar Hermiyana dalam sambutan pembukaan.
Ia menambahkan kolaborasi dengan berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan menjadi kunci penting untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke seluruh pelaku UMKM di wilayah Riau.
Sementara itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, menyampaikan apresiasinya atas peran organisasinya sebagai jembatan komunikasi dan edukasi antara otoritas pajak dengan para wajib pajak. Kehadiran peserta yang beragam mulai dari pelaku usaha mikro hingga kalangan akademisi dinilai sebagai bukti tingginya minat masyarakat terhadap perubahan aturan ini.
Dalam sesi pemaparan, tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau—Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji—menjelaskan poin-poin utama perubahan dalam PP 20/2026:
Pertama, pemberian insentif permanen berupa perpanjangan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu, khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kedua, pengetatan subjek penerima fasilitas. Para pekerja bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, dan profesi serupa secara tegas dilarang lagi memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final tersebut.
Ketiga, penerapan mekanisme pencegahan penghindaran pajak yang lebih ketat. Aturan ini ditujukan untuk menutup celah praktik pemecahan omzet usaha secara buatan guna tetap berada di bawah ambang batas perhitungan pajak normal.
Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat informatif dan interaktif. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak DJP sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan peserta.
“Antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir membuktikan pentingnya regulasi baru demi terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujar Nata.
Ia berharap sinergi yang terjalin antarlembaga ini dapat terus dipertahankan dan dikembangkan di masa mendatang. “Semoga pengetahuan yang didapat hari ini segera diterapkan dalam pengelolaan usaha. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus berlanjut dalam program edukasi selanjutnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan