BANTEN, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) menyoroti adanya potensi pertentangan norma hukum dalam pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah perbatasan Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, dan Desa Cemplang, Kabupaten Serang. Kajian ini dilakukan setelah LSM-NIL menerima tanggapan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung.
Perwakilan Tim Investigasi LSM-NIL, Aji Tusniadi, menyatakan ditemukan ketidaksesuaian serius antara kondisi geografis di lapangan dengan klaim administratif yang merujuk pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 345 Tahun 2022. Menurut hierarki peraturan perundang-undangan, aturan tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2012 tentang penetapan batas antar-kabupaten.
“Perbup tidak boleh menegasikan Permendagri. Ini ada diskrepansi nyata antara fakta di lapangan dan aturan yang diterapkan,” ujar Aji kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ia juga menuntut transparansi terkait titik koordinat kartometrik wilayah. Hal ini guna mencegah dugaan adanya pergeseran yurisdiksi yang diduga dilakukan demi melancarkan perizinan tertentu. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kedaulatan wilayah desa, bukan sekedar hitungan di atas kertas.
“Jangan ada kesan penyelundupan wewenang. Jika lahan yang secara sejarah dan geografis milik Serang tiba-tiba masuk administrasi Lebak tanpa prosedur sah, itu berpotensi cacat hukum ab initio atau sejak awal,” tegas Aji seraya meminta Gubernur Banten turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, Ketua LSM-NIL, Michael, menegaskan lembaganya berposisi sebagai mitra pemerintah, namun tetap mendorong tata kelola yang bersih dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Respons tertulis dari Camat Rangkasbitung disambut baik, namun rekonsiliasi data antar-kabupaten dinilai sangat mendesak dilakukan.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Masalah ini bisa muncul karena regulasi yang belum sinkron. Tapi kita butuh data yang sama dan sah agar tidak merugikan warga maupun kepastian hukum investasi,” kata Michael.
Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu yang beredar dan selalu berpegang pada data otentik. LSM-NIL mendesak pertemuan resmi antara Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten guna melakukan verifikasi faktual batas wilayah.
Sebelumnya, pada 30 April 2026, LSM-NIL telah melaporkan dugaan penyimpangan penetapan batas wilayah ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Laporan itu didasari dugaan adanya upaya pemindahan sebagian wilayah Serang ke dalam cakupan wilayah Lebak yang dinilai menyalahi aturan administrasi dan kewenangan.
Masalah ini mencuat ke publik setelah beredar informasi mengenai penyerahan aset seluas dua hektare milik Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Serang ke wilayah Lebak. Namun, Camat Jawilan, Usman, membantah keras informasi tersebut.
Usman menjelaskan, kunjungan kerja ke lokasi pada 29 April 2026 hanya membahas kelengkapan administrasi pembelian tanah oleh pihak terkait, sama sekali bukan serah terima aset wilayah.
“Tidak ada penyerahan wilayah. Saya minta media dan masyarakat jangan memperkeruh suasana. Kondusivitas adalah prioritas utama,” tegas Usman.
Pihaknya juga akan mengirim surat klarifikasi kepada PT Starindo Perkasa Multi Pack untuk meluruskan masalah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Sementara itu, terkait sikap instansi terkait, Ketua LSM-NIL, Michael, mengungkapkan hingga hari kedelapan sejak surat permohonan audiensi dikirimkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa belum memberikan tanggapan resmi.
Oleh karena itu, lembaganya memberikan tenggat waktu tambahan lima hingga enam hari ke depan. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dilaporkan ke tingkat lebih tinggi, yakni Ombudsman RI, Komisi Informasi, serta Aparat Penegak Hukum.
“Kami tidak mau masalah lahan ‘siluman’ ini dipetieskan. Dampaknya bisa merugikan hak warga, memicu konflik agraria, hingga memecah persaudaraan antarwarga. Maka butuh penjelasan terbuka dan resmi,” ujar Michael.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pernyataan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keseimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan