PANDEGLANG – Baru baru ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Alun-alun ke Gedung Juang Pandeglang.
Relokasi tersebut dilakukan guna menertibkan para PKL yang berdagang di titik-titik yang bukan peruntukannya untuk berdagang, bahkan mirisnya ada pula yang berdagang di titik jalan yang arus aksesnya cepat alias bukan zona hijau lalu lintas kendaraan bermotor.
Landasan pemindahan Pedagang itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 332 Tentang Penetapan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima.
Berkaitan dengan hal itu Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) menyoroti kebijakan yang menurut mereka kurang bijak, seperti disampaikan oleh Alfarizi selaku ketua SMPB. Ia menyebut kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang ini sangat tidak tepat. Pasalnya, dengan kondisi alun-alun yang seharusnya dipergunakan untuk fasilitas umum, namun akibat keberadaan PKL yang tidak tertata malah terlihat semrawut.
“Kami menilai kebijakan ini tidaklah bijak, karena alasan pemindahannya tempat pertama bukan peruntukannya, akan tetapi malah dipindahkan ke tempat yang bukan peruntukannya. Lihat saja masa di bahu jalan depan gedung juang,” kata Alfarizi kepada Awak Media, Kamis (2/12/2024).
Ia juga menilai dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang seolah tanpa kajian yang matang karena dalam praktiknya telah terjadi tumpang tindih peraturan perundang undangan khususnya dalam Perbup no 4 tahun 2024.
“DKUPP ini menjelaskan Landasan Hukumnya adalah Perbup No 4 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 332, akan tetapi menurut kami tetap saja yang namanya berdagang di bahu jalan tetaplah hal yang tidak bisa di normalisasikan, karena itu bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi kalau bukan peruntukannya jangan dipaksakan. Maka ketika kondisi seperti ini terjadi Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori berlaku, yakni Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah karena secara hierarki Perbup ya kalah dengan Undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfarizi mengaku dalam Audiensi yang mereka laksanakan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 ini memang mendapatkan informasi penting terkait dengan hal itu, baik terkait dasar hukum dan pandangan lainnya.
“Memang pada saat Audiensi kami mendapatkan Informasi informasi baru dan penting, baik itu dasar hukumnya dan yang lainnya, akan tetapi menurut kami hal ini tidak boleh di normalisasikan juga, ada banyak sekali kekurangan dan ketidaksesuaian, mulai dari Papan Nama yang berisi keterangan Tempat Wisata Kuliner/Lokasi Binaan PKL, juga Rambu rambu sementara untuk pengalihan kendaraan, Rambu yang menerangkan batas jumlah PKL, Fasilitas yang harus lengkap dengan aksesibilitas dan yang lainnya, itu tidak ada padahal jelas tertuang dalam Peraturan,” tandasnya.
Sementara itu, Hadi Anggota SMPB yang lain juga menyayangkan dengan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya menganggap kebijakan Pemerintah gagal dalam perencanaan karena seolah tergesa-gesa tanpa melihat dampak akibatnya.
“Apabila belum ada tempat yang layak bagi para PKL mengapa terburu-buru peraturan tersebut di sahkan ya, seperti kejar deadline target Retribusi padahal belum tentu salar itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah karena banyak Oknum kurang bertanggungjawab di balik menjamurnya PKL di tempat tersebut. Jangan hanya memikirkan penyerapan anggaran, teken dan cair. Hemat kami, Pemerintah ini menganalisa dulu ada atau tidak tempat yang khusus dan bisa dijadikan Lokasi Binaan PKL, jangan mentang mentang demi UMKM kecil lantas jalanan tempat yang bukan peruntukannya dijadikan Opsi brutal begini, kalau memang belum ada tempat yang cocok ya buatkan, anggarkan untuk pembangunan atau pembuatannya meski memakan waktu yang tidak sebentar tapi itu akan lebih efisien dan terkontrol dengan baik dalam semua aspek. Kalau begini kan kesannya seolah terburu buru, gak sabaran,” jelasnya.
“Kami paham betul kondisi UMKM hari ini seperti apa, keinginan dan keadaan yang tidak seimbang menjadi problem utama bagi mereka, kami begini bukan berarti tidak mendukung Kebijakan Pemerintah, tetapi kami perduli dengan pemerintah dan UMKM, kalau semuanya sesuai dengan aturan kan enak dilihat didengar dan dirasakan,” tegas Hadi.
Hal senada diungkap Sepdi Hidayat anggota SMPB, sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan khususnya DKUPP Pandeglang, SMPB menyatakan akan menggelar Aksi Demonstrasi untuk menyelesaikan apa saja yang menjadi kekurangan dan ketidaksesuaian agar publik dan masyarakat tahu terkait bobroknya Kebijakan yang kurang mendasar yang hanya mengejar target operasional.
“Kami mendukung kebijakan ini, tapi bukan berarti kami menormalisasikan kekurangan dan ketidaksesuaiannya, justru itu yang kami persoalkan, maka kedepan kami akan gelar Aksi Demonstrasi di Gedung Bupati dan DKUPP Pandeglang,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak DKUPP Pandeglang, Nunu ketika dikonfirmasi mengaku persoalan tersebut bukan di bidangnya.
“Bukan bidang saya kang, coba hubungi nunu yang lain, saya di bagian UMKM yang membawahi para pengerajin saja,” katanya singkat.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan