LEBAK – Mengenai keberadaan proyek galian tanah merah yang beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung tepatnya di wilayah Citeras, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asisten daerah (ASDA) II, Ajis Suhendi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan monitoring  melalui dinas terkait untuk memastikan regulasi pengoperasian proyek urugan tanah merah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami cek ke lokasi melalui Dinas LH dan Pol PP untuk memastikan kelengkapan perijinan yang harus dimiliki pelaku usaha dan dikeluarkan oleh Provinsi Banten sesuai kewenangan, termasuk juga kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki,” terangnya. Jum’at, (23/6/2023).

Ajis Suhendi menambahkan, setelah melakukan monitoring kemudian pihaknya juga akan memberikan arahan terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan dan selanjutnya melaporkan ke Dinas ESDM.

“Selanjutnya fakta-fakta di lapangan kami sampaikan ke Dinas ESDM Provinsi sesuai ranah kewenangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Asda II Kabupaten Lebak menegaskan kepada para pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Lebak agar mentaati peraturan pemerintah yang sudah ada.

“Legalisasi dipenuhi, pengelolaan lingkungan ditaati, juga berimplikasi ke sektor pendapatan,” tandas Ajis Suhendi.

Diberitakan sebelumnya, Resahkan pengguna jalan Proyek Urugan Tanah Merah di Citeras APH segera Tindak Tegas.