PEKANBARU – Ratusan masa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menggelar aksi unjuk rasa damai ditiga tempat yang berbeda Rabu (10/5/2023). Unjuk rasa digelar di Mapolda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam aksinya masa mendesak Polda Riau melepaskan Ventanius Magiring  Gultom dalam perkara Pencurian  dalam keluarga yang ditangani Polsek Pingggir Bengkalis.

Koordinator aksi yang juga Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans dalam orasinya menyebutkan bahwa, penanganan kasus Ventanius Mangiring M Gultom dalam perkara pencurian dalam keluarga yang  ditangani Polsek Pinggir dinilai cacat hukum dengan berbagai alasan.

“Demi keadilan,  kami mendesak Kapolda Riau, Irjen Iqbal untuk mengehentikan kasus tersebut,” bebernya.

Dari pantauan, media peserta aksi juga membawa beberapa spanduk yang bertulikan  “Hentikan perkara Ventanius Mangiring Gultom.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen M.  Iqbal yang diwakili Kasubdit 3 Polda Riau Asep mengatakan, perkara Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II dan berkas ini pihak kejaksaan sudah tahu.

“Terkait dengan Legal standing pelaporan melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan, dan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau Pada tanggal 16 Maret 2023 tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik,” terang Asep.

Asep menambahkan bahwa mengenai alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek pinggir tidak dapat dijelaskan namun malah menganjurkan menguji di Pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.

“Segala keberatan dari pihak keluarga dan PH terlapor pihak Polda malah menyatakan agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

“Kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi,” tegas Asep.

Asep juga mengucapkan terimakasih  atas unjuk rasa yang diadakan SPKN,  sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom.

“Kita akan tetap dikawal sehingga Penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi,” tandasnya.

Disisi lain, Kejati Riau diwakilkan Kaspenkum Kejati Riau Bambang menerima dan akan melanjutkannya ke pimpinannya mengenai aspirasi berupa tuntutan dari SPKN.

“Yaitu hentikan kasus yang dituduhkan kepada Venantius Mangiring Gultom dan segera keluarkan SKP2 Karena proses penyidikannya sudah bermasalah,” pungkasnya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak- pihak terkait.