MAKASSAR – Sengketa tanah merupakan suatu persoalan yang kerap kali terjadi disendi-sendi kehidupan masyarakat, problem sengketa tanah yang timbul disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Hal itu diungkapkan Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Bahar, S.H. Minggu, (19/3/2023).
Menurut Bahar, S.H, sengketa tanah tidak dapat dihindari di Zaman Milenial seperti sekarang, oleh karena itu hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian Hukum didalamnya.
“Semua itu beranjak dari Problem Persoalan kepemilikan Tanah sampai dengan sengketa kepemilikan atas tanah dan lahan di Indonesia, benar-benar telah menjadi proyeksi penegakan hukum yang sangat mencemaskan,” ujarnya.
Mengingat kata Bahar, tanah adalah faktor utama atas azas kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadi catatan penting di Pemerintahan yang bersifat Krusial, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat.
” Terkhusus di wilayah Kota Makassar, terdapat suatu problematika yang timbul, terkait masalah tanah yang memprihatinkan, dimana terdapat sebidang tanah seluas kurang lebih 6,45 Ha, terletak di Kelurahan P.A.I., ( yang dahulu kp pai) no 157, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah terjadi masalah kepemilikan yang di persengketakan oleh pihak-pihak tertentu, yang diduga dengan cara menerbitkan beberapa dokumen tandingan, sehingga pak Jalali dg nai selaku ahli waris tanah, terancam dipenjara bersamaan dengan hilangnya hak waris,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerhati Sekaligus Praktisi Hukum juga menegaskan bahwa Persoalan tanah di Indonesia saat ini kian mencerminkan bobroknya penegakan hukum.
“Padahal masalah tanah adalah faktor utama dasar-dasar hidup berbangsa dan bernegara, dan sebagai Insan Media turut prihatin melihat fenomena Geo-politik yang diduga selalu berakhir dengan air mata rakyat, dari himpunan terkini yang diperoleh,” tegas Bahar, S.H.
Lebih jauh Bahar, S.H memaparkan bahwa, diduga Kota Makassar pun tidak mau ketinggalan ikut-ikutan menumpahkan air mata rakyatnya, dimana diduga Sdr. Jalali Dg Nai, selaku Pemilik Tanah Warisan seluas 6,4 Ha yang terletak di Kel. Pai (dahulu Kp. Pai) di Kec. Biringkanaya, mempunyai Kepemilikan Hak Warisnya yang jelas, namun dipersengketakan oleh orang-orang tertentu yang diduga didukung oleh segelintir oknum Pejabat tertentu, sehingga saat ini Sdr. Jalali Dg. Nai dijadikan TERSANGKA oleh KEPOLISIAN dan terancam DIPENJARA, bersamaan dengan HILANGNYA Hak Waris.
” Olehnya itu, sdr. Jalali Dg. Nai berharap akan ada Badan/Lembaga yang peduli untuk membela hak-hak Sdr. Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang mampu melindungi Rakyat dari Penindasan,” tutup Bahar, S.H.

Tinggalkan Balasan