Tanggapi Pernyataan Ketua KPUD Yang Membolehkan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Angkat Bicara

LEBAK – Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak kembali soroti pernyataan ketua KPU RI Hasim Asari dan pernyataan Ketua KPUD Lebak terkait pelantikan 140 orang anggota PPK yang didalamnya terdapat 80 orang yang rangkap jabatan. Jum’at (6/12/2022).

Menurut Musa, UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak bisa mematahkan atau membatalkan UU yang lainya seperti UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang mana ada larangan bagi perangkat desa rangkap jabatan serta menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN, bagitu pula dengan tpp yang diatur dalam Kemendes no 40 tahun 2021 adanya larangan rangkap jabatan, untuk guru sendiri diatur dalam UU No 14 tahun 2005 yang mana tugas guru diatur sangat jelas dan ini berlaku bagi guru PNS maupun honorer, kemudian didalam UU pemilu sendiri jika dicermati sangat jelas adanya kewajiban seluruh penyelenggaraan pemilu untuk bekerja penuh waktu artinya ini cukup jelas siapapun yang rangkap jabatan tidak akan bisa bekerja penuh waktu dan jika ini tidak terpenuhi.

“Artinya Penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik dan yang bersangkutan harus diberhentikan,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Musa juga mengungkapkan bahwa UU No 7 tahun 2017 sangat jelas mengatur sarat menjadi PPK dan Panwascam adakah adil, propesional, tidak melakukan nepotisme sementara bagi yang rangkap jabatan sudah jelas nepotisme.

” Artinya apa sangat keliru jika ketua KPUD Lebak hanya berlandaskan pada satu undang-undang dan peraturan KPU saja sementara mengesampingkan peraturan yang lainya seperti peraturan DKPP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Musa menambahkan,  apapun dalihnya pejabat yang sudah dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan tidak bisa dibatalkan oleh undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terlebih undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik apa yang dimaksud adil, propesional, nepotisme, bekerja penuh waktu dan lain lain.

” Artinya perlu pemahaman atau penafsiran secara hukum sementara suatu peraturan atau perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya,” pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: SastraEditor: Enggar