LOMBOK TIMUR – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan salah seorang pekerja migran indonesia yang diduga masuk kedalam lingkaran Perdagangan manusia karena di kirim melalui visa oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Berkat kerjasama dengan jaringan yang berada di Jakarta, Ketua SBMI NTB, Usman berhasil memperjuangkan PMI Mariani asal Batu Nyala Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur NTB.
“Mariani telah di rekrut dan dikirim dengan menggunakan Visa pelancong ke Negara Tujuan Singapura yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan jumlah gaji yang dijanjikan sebesar 550 Dolar tanpa diberi cuti (libur) oleh majikan. Namun, setelah bulan pertama bekerja gajipun tidak diberikan sampai bulan ke 8 (lamanya) tak kunjung gaji diberikan karena di potong langsung oleh majikan tutur Mariani (PMI),” tutur Usman, Sabtu (3/9/2022).
Dikatakan Usman, adanya hal tersebut membuat Mariani tidak tahan bekerja karena dituntut untuk bekerja selama 12 jam setiap hari tanpa menerima gaji, kemudian Mariani mencoba menghubungi SBMI NTB untuk minta di bantu di pulangkan dan membuat pengaduan, atas laporan ini.
“Kami SBMI NTB langsung meneruskan laporan ke Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Singapura,” imbuhnya.
“Beruntung masalah aduan laporan ini pihak SBMI DLdi Singapura cepat ditanggapi,dalam waktu 5 hari Mariani(Mariani) langsung diproses pulang dari singapura transit ke Kuala Lumpur Malaysia dan hari ini sudah sampai di Lombok Sabtu, 03 September 2022,” tambahnya.
Berdasarkan cerita atau kisah tentang masalah yang dituturkan ke SBMI Lombok Timur,Mariani mengatakan bahwa, dalam keadaan sakitpun dirinya tetap harus bekerja oleh majikanya di singapura tanpa menerima gaji. Karena keseluruhanya dipotong langsung selama delapan bulan lamanya dan dirinya tidak tahu jika akan ada pemotongan gaji hasil kerja yang sekian bulan tidak bisa terima gaji (upah kerja).
“Setelah hal ini di konfirmasi kepada pihak sponsor membenarkan keterangan dari PMI tersebut. Kemudian SBMI pun meminta untuk segera di pulangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ketua SBMI yakni masih ada 2 orang lagi dengan masalah yang sama belum di pulangkan, pihak sponsor katanya akan memulangkan 2 PIM lainnya pada hari senin 55 September 2022 (Lusa), kedua PMI yang akan dipulangkan tersebut berasal dari Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur dan Kelurahan Teros, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mencari kerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya dengan oknum sponsor yang memeberikan sejumlah uang sebelum diberangkatkan dari rumah karena itu semua akan menjadi bebannya sendiri pada saat sudah mukai kerja di negeri orang kasus atau hal yang samapun bisa terjadi yaitu bekerja berbulan bulan tanpa menerima upah kerja(Dapat potongan full) sebab sejumlah uang yang diterima dari sponsor pada saat akan berangkat itu dianggap sebagai Upah bekerja yang diterima diawal yang padahal nilainya jauh dari kesesuaian dan standar gaji sebenarnya ketika sudah bekerja,busa dikatakan cara cara ini telah masuk dalam harga penjualan di Negara tujuan seperti halnya bekerja tidak di gaji,” harap Usman.
“Selamatkan diri sebelum terjebak menjadi PMI unprosedural atau tidak berdukumen karena akan berdampak kepada resiko resiko seperti yang dialami Mariani(PMI) yang kami pulangkan hari ini.sudah kerja juga dipaksa tidak menentu selama 12 jam hingga 24 jam tanpa istirahat dan tidak mengenal sakit,terus saja dipaksa bekerja,jangan sampai hal ini terjadi lagi terhadap PMI lainnya,tentunya jika sudah seperti ini kejadiannya jelas minta untuk di pulangkan,” imbau Usman.
Kadang juga menurut Usman, hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti penyiksaan di lecehkan ataupun di perkosa dan dianiaya seperti yang sudah puluhan orang SBMI NTB damping beberapa tahun lalu.
“Harapan saya semoga hal ini jangan sampai terjadi lagi kepada warga masyarakat kita jika ada masyarakat yang mencari kerja ke luar negeri di harapkan sebaiknya bertanya dan mencari informasi dari sumber sumber terpercaya dan resmi dulu bagaimana cara menjadi PMI yang benar agar tidak terjadi masalah yang sama,paling tidak datang ke SBMI atau ke Disnakertransmigrasi, Kabupaten/Kota/Provinsi setempat, dan BP2MI agar apa yang menjadi harapan dan tujuan serta niat ingin mendapatkan pekerjaan yang layak dan terlindungi oleh Negara,” tutup Usman.
Reporter : Agus Hari

Tinggalkan Balasan