BATU BARA – Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin secara tegas membantah kabar yang beredar menyatakan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Seksi Pengelolaan Pembinaan Klien (Ka KPLP) meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada almarhum. Penyangkalan itu disampaikan melalui Dimas, kerabat dekat keluarga yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Binjai, dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).
Klarifikasi ini dilakukan setelah pihak keluarga menggelar pertemuan dengan istri almarhum di kediamannya di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut penjelasan Dimas, pada 13 April lalu, almarhum sempat meminta uang sebesar Rp1,1 juta kepada istrinya melalui dirinya, dengan alasan biaya pembayaran kamar di dalam lapas. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana tersebut nyatanya digunakan sepenuhnya untuk keperluan pribadi almarhum selama menjalani masa tahanan, bukan untuk membayar fasilitas kamar seperti yang sempat diklaim.
“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai kenyataan. Uang Rp1,1 juta yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” ujar Dimas.
Selain itu, pada 21 April 2026, almarhum juga pernah meminta dana tambahan sebesar Rp2,2 juta. Rincian penggunaan uang tersebut, menurut Dimas, adalah untuk menyelesaikan urusan pribadi dengan seseorang bernama Eka yang timbul saat almarhum masih berada di luar lapas. Sebanyak Rp1 juta diserahkan kepada Eka, sementara sisa Rp1,2 juta dikelola kembali: Rp500.000 dikembalikan ke istri almarhum, dan Rp700.000 lainnya dipakai untuk kebutuhan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Dimas menegaskan, dari seluruh transaksi permintaan uang itu, tidak ada satu pun dana yang diserahkan kepada pihak pengelola lapas. Tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepada Kalapas maupun Ka KPLP disebutnya tidak berdasar dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.
“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk menghentikan simpang siur berita, Dimas telah membuat surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000. Dokumen tersebut berisi klarifikasi rinci mengenai penggunaan seluruh uang yang pernah diminta almarhum serta pernyataan bahwa tuduhan terhadap pengelola lapas adalah tidak benar.
“Surat ini dibuat agar tidak ada lagi informasi keliru yang beredar dan memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait perkara ini,” tambahnya.
Selain membantah isu pungli, Dimas juga menepis kabar yang menyebutkan almarhum mengalami kekerasan atau pemukulan selama di dalam tahanan. Ia menyatakan, selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, kondisi kesehatannya dalam keadaan baik dan terawasi.
Menurut Dimas, sistem keamanan dan pengawasan di lapas tersebut berjalan sangat ketat, dengan petugas yang bersiaga di setiap blok hunian warga binaan. Kondisi itu membuat tindakan kekerasan hampir mustahil terjadi tanpa diketahui pihak berwenang.
“Sistem pengamanan sangat ketat, ada pos pengamanan di setiap blok yang dijaga petugas. Ruang untuk melakukan pemukulan sangat kecil atau bahkan tidak mungkin terjadi,” jelasnya.
Dimas berharap, dengan adanya klarifikasi resmi ini, seluruh pihak dapat menerima fakta yang sesungguhnya dan berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait almarhum Fanny Ismail Peranginangin maupun institusi pemasyarakatan setempat.

Tinggalkan Balasan