MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas dugaan keterlibatan dalam peredaran barang bukti berupa alat uap atau vape yang mengandung zat narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sore, berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Tersangka yang diidentifikasi berinisial FIS (25), warga Kabupaten Batubara, diketahui merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu unit vape berlogo Batman yang diduga berisi zat terlarang, disembunyikan secara terselubung di sela-sela tumpukan roti tawar yang dibawa tersangka saat tiba di tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Polrestabes Medan, Kamis (22/5/2026), penindakan bermula dari laporan warga yang menilai gerak-gerik FIS mencurigakan. Pelaku disebut kerap menerima paket kiriman dengan perilaku yang tidak wajar di rumah kostnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi. Pada momen pengawasan, petugas melihat FIS baru saja tiba di kost sambil membawa satu bungkus roti tawar. Kecurigaan petugas semakin meningkat karena kemasan bungkus tersebut dinilai tidak lazim, berbeda dengan produk roti tawar baru pada umumnya.
Kecurigaan itu terbukti setelah tim penyidik melakukan penggeledahan. Di sela-sela susunan roti tawar yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang yang disembunyikan, yakni vape berlogo Batman yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate.
“Penangkapan ini murni merupakan respons cepat kami atas informasi yang disampaikan masyarakat. Dari hasil penemuan di lokasi, kami menyita satu bungkus vape yang isinya mengandung zat etomidate yang masuk dalam kategori narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi.
Kompol Rafli menegaskan, pihaknya saat ini masih mendalami peran FIS dalam kasus tersebut. Penyidik belum memastikan apakah tersangka hanya berperan sebagai pengguna atau justru merupakan bagian dari jaringan besar peredaran vape berisi narkotika yang beredar di wilayah Kota Medan.
Selain mempertajam pemeriksaan terhadap FIS, tim penyidik juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran barang berbahaya tersebut. Penegak hukum berkomitmen untuk membongkar seluruh aliran dan aktor yang terlibat hingga ke akar-akarnya.
“Tim kami masih bekerja secara maksimal. Kami terus mendalami setiap keterangan dari pelaku, termasuk mengurai sejauh mana perannya dalam kasus ini. Apakah hanya pemakai, atau justru memiliki peran lain dalam jaringan peredaran. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Kompol Rafli.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka FIS masih menjalani proses pemeriksaan intensif di markas Polrestabes Medan guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus peredaran vape narkotika tersebut. Barang bukti telah diamankan untuk dibawa ke laboratorium guna pembuktian kandungan zat secara ilmiah.

Tinggalkan Balasan