MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menindak tegas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya. Petugas berhasil menangkap seorang panglima geng motor yang juga berstatus residivis, yang diduga aktif berperan dalam jaringan distribusi vape mengandung narkoba atau dikenal masyarakat dengan sebutan “pod getar”.
Penangkapan dilakukan di area parkir salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, saat tersangka hendak melakukan transaksi satu unit pod getar bermerek Thugs. Tersangka berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe.
Berdasarkan data kepolisian, HZ merupakan panglima kelompok geng motor NKB. Ia juga tercatat sebagai residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2026 lalu, setelah menjalani hukuman atas kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian SH MH, mengungkapkan bahwa meski baru bergerak di dunia peredaran narkoba dalam beberapa bulan terakhir, peran HZ cukup aktif sebagai pengantar barang.
“Pelaku berperan sebagai kurir atau pengantar barang. Yang bersangkutan juga merupakan residivis, dan tak lama setelah bebas dari penjara, ia langsung masuk dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan menggunakan teknik bela diri kepolisian,” ujar Kompol Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Pihak kepolisian kini juga sedang mendalami keterlibatan HZ dalam jaringan peredaran obat terlarang jenis pil ekstasi yang beredar di Kota Medan. Dalam modus operandi yang dijalankannya, tersangka kerap menerima perintah dari jaringan di atasnya untuk mengantarkan narkotika ke berbagai lokasi sesuai pesanan pembeli.
Tak hanya terlibat dalam peredaran barang berbahaya, HZ juga diketahui memiliki rekam jejak kekerasan. Ia pernah terlibat dalam sejumlah bentrokan antar geng motor, di antaranya peristiwa pembacokan terhadap anggota kelompok lawan yang terjadi di kawasan Deli Tua pada April 2025 lalu. Setidaknya dua kasus kekerasan serius tercatat atas nama tersangka.
HZ disebut memiliki pengaruh yang cukup besar di kelompoknya, dan diduga mampu mengerahkan ratusan anggota geng motor untuk melakukan aksi kekerasan, penyerangan, hingga perusakan fasilitas umum maupun milik warga, sesuai perintah dan imbalan yang diterimanya.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian menegaskan belum menuntut penyelidikan hanya pada tingkat kurir. Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok hingga pengendali utama jaringan tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Pemasok maupun pengendali dalam jaringan ini akan terus kami buru hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Medan,” tegas Kompol Rafli.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka HZ telah diamankan beserta barang bukti yang disita guna menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Medan dari peredaran narkoba maupun tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan