Program PTSL Di Desa Sukahurip Jadi Sorotan Warga

BEKASI – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang kepemilikan sertifikat tanah.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Tentang pembiayaan pada program tersebut, juga tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590/3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dimana pada Poin Ke 7 ayat 5, disebutkan dengan jelas jika biaya yang diharuskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000.

Namun berbanding terbalik saat mendengar informasi dari warga Kampung Melatian, Desa Sukahurip,  Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. S (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa, dirinya mendaftarkan tanahnya pada program PTSL di Desa Sukahurip, dengan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000 untuk tanah darat, dan Rp. 800.000 untuk tanah sawah kepada oknum RT berinisial M.

“Kita sudah bayar pak, Rp. 500 ribu sama pak RT, kalau disana yang sawah Rp. 800 ribu. Kata Pak RT sih tinggal nunggu aja sertifikatnya,” ucap S yang enggan disebutkan namanya itu kepada wartawan. Senin, (29/08/2022).

Sementara itu, Sekretaris Panitia PTSL Desa Sukahurip Lukman Holid yang juga Kasie pemerintahan Desa saat dikonfirmasi menegaskan kepada seluruh panitia PTSL Desa Sukahurip agar jangan pernah melakukan pungli.

“Saya menghimbau kepada seluruh panitia PTSL Desa Sukahurip agar tidak melakukan pungli dan saya sudah tegas menyampaikan, soal ini ke seluruh panitia PTSL Desa Sukahurip, agar tidak ada pungli, karena saya sekretaris PTSL disini,” jelasnya.

Disisi lain menanggapi informasi pembayaran program PTSL yang tidak sesuai As. Domiri, salah seorang Aktivis menyayangkan pembuatan sertifikat PTSL di Sukahurip mencapai Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000. Padahal, kata dia, dengan kejadian ditangkapnya salah satu Oknum Kepala Desa Lambangsari,  Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 2 Agustus 2022 terkait dugaan pungli PTSL seharusnya menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

“Saya kira dengan ditangkapnya salahsatu Oknum Kades di Kecamatan Tambun selatan ada efek jera, ternyata tidak, malahan lebih besar dari yang ditangkap,” imbuhnya.

“Ini sudah jelas permasalahannya, kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya ya pungli, memangnya mau disebut apa,” tegas Domiri.

As Domiri kembali menegaskan bahwa, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Dengan bukti bukti yang sudah siap, segera dalam waktu dekat akan saya laporkan,”pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Reporter : Dede Reportika

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif