Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Pusat Soroti Kasus Alvin Lim

JAKARTA – Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim akan dibebaskan dalam putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pembebasan Alvin Lim dari penjara dan atau mendapat teguran dari Majelis Hakim untuk tidak ditahan mencuri perhatian publik.

Salah satunya Ayu Purwanti, Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Pusat. Menurutnya, Bisakah? Terdakwa lainnya, yakni Meli dan Budi, sudah divonis 2,5 tahun dan menjalani hukuman sampai akhir.

“Sementara Alvin sendiri adalah aktor intelektual dalam kasus ini, dia akan dibebaskan dari hukuman. Meski dia adalah penjahat kelas,” kata Ayu pada Minggu (28/8/2022).

Seperti diketahui, lanjut Ayu, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti di persidangan, tak terbantahkan bahwa Alvin turut serta dalam tindak pidana tersebut.

“Ini sangat tidak adil bagi kedua terdakwa yang telah menjalani hukumannya, sedangkan aktor intelektualnya dibebaskan. Jadi jangan berpura-pura menjadi pembela umum,” katanya.

Sementara itu, Sri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi menolak berkomentar lebih lanjut.

“Saya tidak tahu kabar itu dan saya tidak berwenang menanggapinya,” ujarnya saat dihubungi tim media, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya diketahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan memerintahkan penangkapan seperti dikutip dari suaracom.

Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan bahwa terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus pembuatan surat palsu dengan terdakwa Alvin Lim dari tahun 2018 belum pernah ada putusannya, kemudian disidangkan kembali pada tahun 2022. Hakim Ketua yang menangani perkara ini dari tahun 2018 hingga 2022 adalah Asiadi Sembiring, Toto Ridarto dan Ariandi Triyogo.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Reporter : MG Rengga

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif