SERANG – Pegiat Antikorupsi yang juga Direktur Eksekutif Banten Investigation Corruption Control (BICC), Hanafi Habib terus mendalami temuannya pada program bantuan bibit jagung senilai Rp 6,4 miliyar tahun anggaran 2021 serta program bantuan lainnnya pada Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Pasalnya, menurut Hanafi, program yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian RI ini diduga mengalami kebocoran anggaran yang cukup besar.
“Telaah awal yaitu program bantuan benih Jagung, dimana dari hasil investigasi tim dilapangkan ditemukan berbagai kejanggalan mulai dari kuota bantuan dengan realisasi dilapangkan tidak sinkron. Kita ambil sampel di 3 titik (Desa Cikoneng, Banjarsari dan Mekarsari) Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, disana tim menemukan fakta mengejutkan bahwa bantuan benih yang seharusnya untuk lahan jagung seluas 90 hektar, namun faktanya hanya ditemukan sekitar 5 hektar. Pada titik lainnya pun demikian, bantuan yang seharusnya untuk 20 hektar juga hanya ada 5 hektar dan terakhir yang seharusnya 15 hektar fakta dilapangkan justru 5 hektar pula,” papar Hanafi kepada para awak media Kamis, 14 Juli 2022.
Padahal, sambung, Hanafi kalau berbicara serapan, (dari data yang dimiliki-red) seluruh kuota yang diberikan Pusat untuk Banten dengan anggaran 6,4 miliyar itu laporannya terserap dengan begitu rinci nan rapi.
“Pertanyaannya, lalu sisa luasan dari bantuan benih jagung tersebut dikemanakan? Kami khawatir melalui berbagai program bantuan seperti ini, yang salah satunya bantuan benih jagung masyarakat Petani maupun Gapoktan hanya dijadikan alat untuk memuluskan tindakan koruptif,” cetus Hanafi.
Dia bahkan meminta pejabat Distan Banten yang menyangsikan temuannya itu, untuk turun langsung bersama-sama melakukan cross check ke lapangan.
Dikatakan Hanafi bahwa sampel diatas Hanya baru beberapa persen saja temuan kami dilapangan. Kedepan pihaknya akan semakin intens melakukan analisa terhadap bantuan-bantuan lainnya di Dinas Pertanian Provinsi Banten.
“Di bidang Tanaman Pangan saja kan masih banyak program bantuan lainnya yang diduga bermasalah seperti bantuan benih padi, kedelai dan lain sebagainya. Selanjutnya ada bantuan untuk bidang hortikultura dan bidang peternakan. Dalam diskusi internal, kami akan ungkap satu persatu. Jika indikasinya sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan tidak mungkin kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tukasnya lagi.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid Tanaman Pangan, Sobirin tampak gusar dan tidak banyak memberikan keterangan kepada media. Lucunya, meski Bidang Tanaman Pangan Distan Banten yang notabene adalah Satker APBN dari Kementrian Pertanian, Sobirin justru menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada PPK Kabupaten/Kota.
“Biar lebih jelas soal luas lahan dan lain sebagainya silakan saja konfirmasi langsung ke PPK Kabupaten/Kota. Kalau yang dibahas bantuan di Kabupaten Serang silakan ke PPK Kabupaten Serang. Kalau saya pegang yang kecil-kecil saja yaitu Kota Serang dan Kabupaten Tangerang,” ucapnya singkat.
Reporter : MG Rengga