LEBAK, TintaKitaNews.com — Menanggapi meningkatnya pengaduan warga atas tren perilaku menyimpang di kalangan remaja, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan surat edaran bernomor B.100.3/34‑Huk/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, lengkap dengan rencana razia dan sanksi berjenjang bagi pelanggar.

Kebijakan ini mengatur pencegahan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, serta pembatasan penjualan minuman beralkohol dan alat kontrasepsi bagi anak‑remaja. Satpol PP bersama Polres Lebak akan melaksanakan pengecekan berkala, sementara perangkat desa diminta mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Asisten Daerah 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menerima banyak laporan masyarakat tentang penemuan botol bekas minuman keras dan kemasan alat kontrasepsi di ruang publik, serta indikasi pelanggaran norma kesusilaan di tempat berkumpul pemuda.

“Kami melihat ada tren yang mengkhawatirkan di lingkungan masyarakat. Surat edaran ini menjadi pedoman bersama bagi seluruh instansi, pengusaha, dan warga untuk mencegah hal itu berkembang, terutama melindungi generasi muda,” ujar Alkadri saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).

Surat edaran tersebut memuat kewajiban khusus bagi pelaku usaha. Toko ritel dan kelontong dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta tidak boleh melayani pembelian alat kontrasepsi oleh anak‑remaja yang tidak dapat menunjukkan KTP atau bukti sudah menikah. Pengelola hotel, wisma, rumah kos, dan tempat hiburan wajib memverifikasi identitas tamu, dilarang menerima penginapan pasangan bukan suami‑istri sah, serta tidak boleh memfasilitasi praktik prostitusi baik langsung maupun melalui aplikasi daring.

Alkadri menegaskan dokumen itu bukan sekadar imbauan, melainkan arahan kerja nyata dengan sanksi berjenjang. “Mulai dari teguran tertulis, penutupan tempat usaha, pencabutan izin operasional, hingga proses pidana sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegasnya.

Surat edaran telah disebarkan kepada DPRD Kabupaten Lebak, Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, BNNK Lebak, dan MUI Kabupaten Lebak untuk mendukung pelaksanaan di lapangan. Pemerintah kabupaten juga sedang menggelar sosialisasi secara bertahap ke tingkat kecamatan dan desa agar warga memahami isi aturan serta peran masing‑masing.

Di tingkat masyarakat, pemerintah mengharapkan dukungan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok pemuda untuk memperkuat edukasi moral dan pengawasan lingkungan di lingkungan tempat tinggal masing‑masing.***

 

—