LEBAK, TintaKitaNews.com — Menyambut peringatan HUT ke‑81 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nasional 2026, dua tenaga pengajar berstatus P3K dan honorer paruh waktu di SDN 2 Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak mengemukakan adanya secercah harapan terkait kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan para guru non‑PNS.
Rangkaian peringatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu (14/11/2026) ini menjadi momen bagi para pengajar untuk menyuarakan harapan sekaligus mengukuhkan semangat pengabdian meskipun status kepegawaian belum tetap.
“Kami merasakan ada secercah harapan menjelang peringatan HUT PGRI dan Hari Guru tahun ini,” ujar Didin, guru berstatus P3K paruh waktu di SDN 2 Margajaya, saat ditemui wartawan di sela‑sela persiapan kegiatan sekolah, Kamis (5/11/2026).
Didin yang telah mengabdi selama tujuh tahun lebih di bidang pendidikan dasar itu menyampaikan, selama ini ia dan rekan‑rekan sering menghadapi kendala terkait kepastian masa kerja dan tunjangan yang belum sepenuhnya terpenuhi. Ia berharap momen peringatan kali ini dapat menjadi pintu bagi perhatian lebih besar dari pemangku kebijakan terhadap nasib para guru non‑PNS.
“Kami tetap semangat mengajar meskipun sampai saat ini belum ada kepastian penuh. Kami berharap harapan ini tidak hanya sekadar harapan saja, segera ada kejelasan untuk kami,” katanya.
Sementara itu, Romi, guru honorer paruh waktu di sekolah yang sama menambahkan, semangat mendidik anak‑anak tidak pernah surut meskipun kondisi kepegawaian masih belum menentu. Bagi dirinya dan rekan‑rekan, peringatan HUT PGRI bukan hanya acara perayaan semata, melainkan pengingat pentingnya pengakuan atas pengabdian seluruh guru tanpa memandang status kepegawaian.
“Kami datang ke sekolah setiap hari dengan tujuan yang sama, yaitu mendidik generasi penerus. Kami hanya berharap pengabdian ini mendapat tempat dan penghargaan yang layak,” ujar Romi.
Kedua guru itu berharap, melalui rangkaian kegiatan peringatan HUT ke‑81 PGRI tingkat Kecamatan Cimarga nanti, aspirasi para tenaga pengajar non‑PNS dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak‑pihak terkait.
—
