Penulis: Hasyim Noto Nagoro
Lokasi Kajian: Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

 

 

LEBAK, TintaKitaNews.com – Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku, budaya, dan sistem norma yang tumbuh dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Di tengah berkembangnya hukum‑hukum modern yang tertulis, keberadaan masyarakat hukum adat menjadi bukti bahwa aturan hidup tidak selalu lahir dari peraturan yang dibuat lembaga negara. Hukum juga bisa tumbuh dari kebiasaan, nilai moral, kesepakatan sosial, dan tradisi yang diwariskan turun‑temurun.

Salah satu contoh nyata keberadaan masyarakat hukum adat di Tanah Air adalah komunitas Baduy yang mendiami Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hingga saat ini, mereka masih mempertahankan nilai‑nilai leluhur, tata kehidupan tradisional, serta kepatuhan terhadap ketentuan adat yang dikenal sebagai pikukuh adat. Dalam kesehariannya, masyarakat Baduy menjaga hubungan erat antara manusia, alam, tradisi, dan keyakinan yang dianut bersama.

Keberadaan mereka menunjukkan bahwa ketertiban sosial tidak selalu bergantung pada sanksi pidana atau kekuasaan negara. Kepatuhan terhadap norma adat, rasa tanggung jawab, penghormatan antar‑sesama, dan kesadaran kolektif dapat menjadi pilar penting menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Namun, keberadaan masyarakat hukum adat tidak lepas dari tantangan zaman. Modernisasi, aktivitas pariwisata, pemanfaatan sumber daya alam, perubahan sosial, serta meningkatnya interaksi dengan masyarakat luar mulai menggeser tatanan tradisional yang selama ini dijalani. Persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana masyarakat Baduy mempertahankan tradisinya, melainkan bagaimana negara menjamin hak‑hak mereka tetap dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa menghilangkan identitas serta kemandirian adat yang telah diwariskan turun‑temurun.

Dalam konteks itu, masyarakat Baduy bukan sekadar kekayaan budaya Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Mereka juga menjadi bahan pembahasan penting dalam diskusi pluralisme hukum, pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hak ulayat, dan pembangunan hukum nasional Indonesia. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: sejauh mana negara telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Baduy, dan bagaimana hukum nasional seharusnya menempatkan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional?

Masyarakat Baduy dan eksistensi hukum adat sebagai hukum yang hidup

Masyarakat Baduy merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang menetap di wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Dalam kehidupan sosialnya, komunitas ini memiliki struktur kelembagaan adat, aturan tradisional, serta tata cara penyelesaian perselisihan yang berlandaskan nilai‑nilai leluhur.

Secara umum, masyarakat Baduy terbagi menjadi dua kelompok utama: Baduy Dalam dan Baduy Luar. Baduy Dalam dikenal mempertahankan ketentuan adat secara lebih ketat, sedangkan Baduy Luar memiliki interaksi yang lebih luas dengan masyarakat di luar komunitasnya. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan ukuran tinggi‑rendahnya kebudayaan; keduanya merupakan bagian dari satu kesatuan komunitas adat yang memiliki sejarah, identitas, dan sistem kehidupan yang patut dihormati.

Dari perspektif hukum, keberadaan masyarakat Baduy menggambarkan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hukum yang hidup tidak selalu berbentuk undang‑undang, peraturan pemerintah, atau keputusan pejabat negara, melainkan norma‑norma adat yang ditaati karena diyakini sebagai pedoman menjaga keseimbangan hidup bersama.

Bagi masyarakat Baduy, pikukuh adat menjadi landasan utama kehidupan sehari‑hari. Aturan tersebut mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan alam, serta nilai‑nilai keyakinan yang dianut. Penelitian terkait kearifan tradisional mereka dalam sistem pertanian juga menunjukkan bahwa pola perladangan dan pengelolaan alam selalu berkaitan erat dengan nilai adat dan keyakinan yang diwariskan. Hal ini membuktikan bahwa hukum adat Baduy bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan sistem norma yang masih berfungsi nyata dalam menjaga ketertiban sosial dan ekologis wilayah tersebut.

Dari sudut pandang teori hukum, kondisi ini juga memberikan pelajaran bahwa efektivitas aturan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan tulisan undang‑undang, melainkan seberapa besar penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.

Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat

Keberadaan masyarakat Baduy memiliki dasar pengakuan yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan‑kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang‑undang.”

Ketentuan ini memiliki makna penting, karena negara secara konstitusional mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya bukan hanya sekadar pengakuan terhadap identitas budaya semata, melainkan pengakuan terhadap kesatuan sosial yang memiliki sistem norma, kelembagaan, wilayah, dan hak‑hak tersendiri.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kedua dasar hukum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat Baduy tidak boleh hanya ditempatkan dalam kerangka pelestarian budaya semata. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak‑hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah tidak boleh hanya sebatas mempromosikan masyarakat Baduy sebagai destinasi wisata budaya. Lebih dari itu, pemerintah harus menjamin perlindungan wilayah adat, keberlangsungan tradisi, keberfungsian kelembagaan adat, dan hak‑hak masyarakat secara nyata di lapangan. Pengakuan konstitusional tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang bersifat substantif, bukan sekadar pengakuan administratif di atas kertas.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001: perlindungan hak ulayat masyarakat Baduy

Salah satu instrumen hukum daerah yang menjadi pilar perlindungan masyarakat Baduy adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Keberadaan peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengakui pentingnya melindungi hak ulayat komunitas adat tersebut.

Hak ulayat pada dasarnya adalah kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan sumber penghidupan mereka, berdasarkan hubungan lahir‑batin yang berlangsung turun‑temurun. Bagi masyarakat Baduy, wilayah adat bukan hanya sebidang tanah bernilai ekonomi, melainkan ruang yang terikat dengan sejarah, identitas, keyakinan, tatanan sosial, dan keberlanjutan tradisi mereka.

Apabila wilayah adat mengalami kerusakan, penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, atau perubahan pemanfaatan yang mengabaikan ketentuan adat, dampaknya tidak hanya berupa kerugian materiil. Hal tersebut juga berpotensi mengganggu keberlangsungan tatanan sosial dan budaya masyarakat Baduy secara keseluruhan.

Meskipun demikian, kajian terhadap Perda Nomor 32 Tahun 2001 menunjukkan bahwa pengaturan ini masih berfokus pada aspek hak ulayat saja. Sementara itu, perlindungan terhadap aspek lain kehidupan masyarakat adat seperti kelembagaan adat, pengelolaan lingkungan, pengetahuan tradisional, akses pendidikan dan kesehatan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan masih memerlukan perhatian dan penguatan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Perda tersebut sebaiknya dipandang sebagai fondasi awal yang perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat di lapangan.

Hukum adat dan hukum nasional: dua sistem yang harus berjalan selaras

Salah satu persoalan utama dalam pluralisme hukum Indonesia adalah hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Dalam praktik kehidupan sehari‑hari, kedua sistem norma ini berlaku secara bersamaan: hukum negara mengatur masyarakat melalui peraturan perundang‑undangan, sedangkan hukum adat mengatur komunitas tertentu berdasarkan norma dan tradisi yang tumbuh secara alami.

Keberadaan dua sistem ini tidak selalu berarti ada pertentangan. Sebaliknya, hukum adat dapat menjadi pendukung ketertiban sosial selama penerapannya tetap sesuai dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Beberapa dasar hukum nasional yang mendukung pengakuan tersebut antara lain Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑pokok Agraria, yang mengakui keberlakuan hak ulayat sepanjang masih ada kenyataannya, sesuai kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Pasal 6 Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk memperhatikan dan melindungi keberagaman serta kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya dan hak‑hak tradisional mereka.

Perkembangan penting kemudian muncul dengan berlakunya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat Pasal 2 mengenai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Namun, pengakuan ini tidak berarti setiap kebiasaan atau ketentuan adat secara otomatis dapat dijadikan dasar pemidanaan. Penerapan hukum yang hidup tetap harus memenuhi syarat‑syarat tertentu, antara lain sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui bangsa‑bangsa di dunia.

Dalam hal ini, negara perlu menghindari dua sikap ekstrem. Pertama, mengabaikan keberadaan hukum adat dan memaksakan penyelesaian seluruh persoalan dengan pendekatan hukum formal tanpa mempertimbangkan karakter komunitas adat. Kedua, menganggap hukum adat sebagai sistem yang tidak dapat dikritisi sehingga segala tindakan yang mengatasnamakan adat dianggap benar tanpa batas. Kedua pendekatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang berdasar pada keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kearifan lokal Baduy sebagai pendidikan hukum dan kesadaran lingkungan

Salah satu daya tarik utama kehidupan masyarakat Baduy adalah hubungan erat antara ketentuan adat dan kelestarian lingkungan. Masyarakat Baduy dikenal memiliki tradisi pengelolaan alam yang mengajarkan bahwa manusia merupakan bagian dari lingkungan dan memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangannya.

Nilai‑nilai tersebut semakin relevan menghadapi persoalan hukum lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini. Banyak kerusakan lingkungan mulai dari deforestasi, pencemaran, hingga alih fungsi lahan terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung wilayah. Keberadaan peraturan perundang‑undangan saja tidak selalu cukup untuk mencegah hal tersebut; diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi norma dan menjaga keseimbangan alam.

Dalam konteks itu, kearifan lokal masyarakat Baduy dapat menjadi sumber pembelajaran tentang pentingnya tanggung jawab ekologis. Nilai‑nilai adat yang membatasi pemanfaatan alam berlebihan dapat dipahami sebagai bentuk kesadaran hukum yang tumbuh dari kebudayaan itu sendiri, dan selaras dengan semangat Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meskipun demikian, masyarakat Baduy tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek studi atau simbol pelestarian lingkungan. Mereka adalah pemilik pengetahuan tradisional yang memiliki hak untuk menentukan bagaimana pengetahuan dan cara hidup mereka dihormati serta dilindungi oleh negara dan masyarakat luas.

Tantangan modernisasi, pariwisata, dan perlindungan identitas masyarakat Baduy

Perkembangan zaman membawa perubahan dalam hubungan masyarakat Baduy dengan dunia luar. Interaksi dengan wisatawan, kemajuan teknologi komunikasi, aktivitas ekonomi, dan perhatian publik yang semakin besar terhadap kehidupan adat membuka peluang sekaligus tantangan bagi komunitas tersebut.

Di satu sisi, pariwisata dapat membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat dan memperkenalkan kekayaan budaya Baduy kepada masyarakat luas. Di sisi lain, pengembangan pariwisata harus dikelola secara hati‑hati agar tidak mengganggu tatanan adat dan kehidupan sehari‑hari mereka.

Salah satu persoalan penting yang sering muncul adalah penghormatan terhadap batas‑batas adat dalam kegiatan wisata. Wisatawan tidak dapat menganggap seluruh wilayah dan kehidupan masyarakat adat sebagai objek yang bebas dikunjungi, difoto, atau disebarluaskan tanpa izin. Pengambilan gambar, perekaman video, hingga penyebaran informasi pribadi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan persetujuan pihak yang bersangkutan. Hal ini berkaitan erat dengan penghormatan terhadap privasi, identitas budaya, dan hak masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi mereka.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kepentingan utama masyarakat adat, serta keberlanjutan budaya jangka panjang. Jangan sampai masyarakat Baduy hanya memperoleh manfaat ekonomi yang terbatas, sementara beban sosial dan lingkungan akibat aktivitas wisata justru semakin membebani kehidupan mereka. Semua pengembangan harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Penyelesaian konflik: hukum adat dan prinsip keadilan

Dalam kehidupan bermasyarakat, perselisihan dapat muncul akibat perbedaan kepentingan, kesalahpahaman, persoalan ekonomi, maupun hubungan sosial antar‑warga. Masyarakat Baduy memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlandaskan nilai adat dan kelembagaan tradisional, yaitu melalui musyawarah yang bertujuan memulihkan hubungan antar‑pihak yang berselisih serta menjaga keseimbangan sosial komunitas.

Dari perspektif hukum modern, pendekatan ini memiliki keterkaitan dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pemulihan keadaan, tanggung jawab pihak yang bersalah, kepentingan korban, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelesaian perkara. Namun demikian, mekanisme penyelesaian adat tidak sama persis dengan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.

Tidak semua jenis perkara dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian adat. Hal ini terutama berlaku untuk perbuatan yang merupakan tindak pidana berat, pelanggaran hak asasi manusia, atau persoalan kepentingan umum yang harus ditangani berdasarkan hukum negara. Diperlukan hubungan koordinasi yang baik antara kelembagaan adat dan pemerintah agar penyelesaian perselisihan dapat berjalan secara proporsional, yakni negara menghormati kewenangan adat, namun tetap menjamin perlindungan hukum dan hak‑hak dasar setiap warga masyarakat.

Aparat penegak hukum tidak boleh langsung menolak penyelesaian musyawarah adat, begitu pula tidak boleh menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tokoh adat tanpa batas. Pendekatan yang tepat adalah membangun dialog untuk menentukan batas kewenangan masing‑masing, sehingga keadilan dapat terwujud tanpa mengabaikan tatanan yang hidup di masyarakat Baduy.

Peran Pemerintah Kabupaten Lebak dalam melindungi masyarakat hukum adat Baduy

Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki peran strategis untuk menjaga keberlangsungan masyarakat Baduy. Upaya perlindungan tidak boleh hanya sebatas kegiatan seremonial, promosi budaya, atau pengembangan pariwisata semata. Diperlukan kebijakan nyata yang melindungi hak‑hak dasar masyarakat adat secara menyeluruh.

Beberapa langkah prioritas yang perlu segera dijalankan, antara lain:
Pertama, memperkuat perlindungan wilayah adat. Pemerintah daerah perlu menyempurnakan pendataan dan penetapan batas wilayah adat secara jelas bersama masyarakat Baduy, guna mencegah penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa izin yang sah.
Kedua, memperkuat kelembagaan adat. Tokoh dan pemangku adat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan komunitas mereka.
Ketiga, melindungi lingkungan hidup. Pengawasan kawasan hutan, sumber air, dan lahan pertanian tradisional harus ditingkatkan melalui kerja sama lintas dinas dan aparat terkait.
Keempat, mengatur kegiatan pariwisata secara bertanggung jawab. Pengembangan wisata harus disesuaikan dengan kapasitas lingkungan dan aturan adat, agar tidak merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Kelima, meningkatkan literasi hukum. Pendidikan hukum disesuaikan dengan konteks lokal, agar masyarakat memahami hak‑hak konstitusional sekaligus batas‑batas hukum yang berlaku.
Keenam, memperkuat koordinasi lintas instansi. Pemerintah kecamatan, kepolisian, kejaksaan, dan pemangku adat perlu menjalin kerja sama untuk mengantisipasi dan menyelesaikan konflik yang muncul.

Dengan langkah‑langkah tersebut, kebijakan pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga menjaga ruang hidup dan identitas asli masyarakat Baduy.

Perkembangan hukum nasional: pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat

Pembahasan mengenai masyarakat Baduy semakin relevan sejak berlakunya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 2 yang mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang berlaku sejak 3 Januari 2026. Peraturan pemerintah ini menjadi pedoman bagi daerah untuk menetapkan norma adat yang dapat diberlakukan, dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Meskipun demikian, pengakuan tersebut tidak berarti semua aturan adat secara otomatis menjadi dasar hukuman pidana. Setiap norma adat harus memenuhi persyaratan tertentu: sesuai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui secara internasional.

Dalam konteks masyarakat Baduy, hal ini membuka ruang diskusi baru tentang bagaimana pikukuh adat dapat dihormati dalam sistem hukum nasional. Namun, perlu dipisahkan antara norma kebiasaan sehari‑hari dengan norma yang memenuhi syarat sebagai hukum pidana adat. Kesalahan penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat adat itu sendiri.

Penyelenggaraan Desa Adat Kanekes: pengakuan yang harus diikuti perlindungan nyata

Salah satu perkembangan penting di tingkat daerah adalah diterbitkannya Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2023 tentang penatausahaan tanah ulayat.

Kedua peraturan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan hukum terhadap keberadaan desa adat dan kewenangan masyarakat Baduy. Namun, pengakuan di atas kertas belum cukup jika tidak diiringi pelaksanaan nyata di lapangan.

Beberapa catatan penting dalam penerapannya: pertama, tata kelola desa adat tidak boleh menghapus struktur dan kewenangan adat yang sudah hidup di masyarakat; kedua, pengaturan administrasi harus menghormati batas‑batas wilayah ulayat yang telah diwariskan turun‑temurun; ketiga, setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat Baduy harus disusun melalui konsultasi dan partisipasi masyarakat itu sendiri.

Pengakuan terhadap Desa Adat Kanekes harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang menghargai keberagaman sistem hukum dan budaya di wilayah Kabupaten Lebak.

Perspektif teori hukum: masyarakat Baduy sebagai gambaran pluralisme hukum

Keberadaan masyarakat Baduy menjadi contoh nyata pluralisme hukum di Indonesia, yaitu kondisi di mana lebih dari satu sistem norma hidup dan berinteraksi dalam satu wilayah yang sama. Di samping hukum nasional yang tertulis, ada hukum adat yang tumbuh dari kebiasaan dan keyakinan masyarakat.

Dari sudut pandang teori living law, hukum mendapatkan kekuatan sesungguhnya ketika diterima dan ditaati oleh masyarakat, bukan hanya karena tertulis dalam undang‑undang. Sementara itu, teori hukum responsif mengajarkan bahwa hukum harus mampu merespons kebutuhan dan karakteristik kelompok masyarakat yang diaturnya.

Hal ini menjadi pelajaran bagi pembangunan hukum nasional: negara tidak boleh menerapkan aturan yang seragam secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks budaya dan sosial masing‑masing daerah. Tujuan utama pengakuan pluralisme hukum bukanlah membuat wilayah‑wilayah hukum yang terpisah dari kedaulatan negara, melainkan menciptakan keselarasan antara hukum nasional dan nilai‑nilai lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan hukum: menghormati adat tanpa mengabaikan hak asasi manusia

Penghormatan terhadap hukum adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang, termasuk anggota masyarakat Baduy, berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hukum.

Aparat penegak hukum diharapkan memahami karakteristik serta tatanan adat sebelum menangani persoalan yang muncul di wilayah tersebut. Pendekatan dialog bersama pemangku adat sangat disarankan untuk menghindari kesalahpahaman. Namun, untuk kasus‑kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat, penanganan tetap berpedoman pada hukum nasional yang berlaku.

Tidak boleh ada alasan adat yang digunakan untuk melakukan diskriminasi atau perbuatan yang melanggar hak dasar manusia. Di sisi lain, aparat juga tidak boleh merendahkan atau mengabaikan nilai‑nilai luhur yang hidup di masyarakat Baduy. Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang bijak, menghargai keberagaman, dan tetap teguh pada prinsip keadilan.

Rekomendasi: membangun perlindungan hukum masyarakat Baduy secara berkelanjutan

Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, terdapat sejumlah langkah strategis yang disarankan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 32 Tahun 2001, Perbup Nomor 38 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 98 Tahun 2023 untuk menyelaraskan dengan perkembangan hukum nasional terbaru.
2. Memperkuat pendataan dan penetapan batas wilayah adat bersama masyarakat Baduy untuk mencegah sengketa tanah.
3. Mengakui dan memperkuat peran kelembagaan adat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan kawasan adat.
5. Mengembangkan program literasi hukum yang disesuaikan dengan konteks masyarakat adat, baik bagi warga Baduy maupun masyarakat luar.
6. Menyusun aturan pengendalian pariwisata yang berpusat pada kepentingan utama masyarakat Baduy dan kelestarian budaya.
7. Membangun koordinasi lintas instansi penegak hukum dan pemangku adat untuk penanganan sengketa yang cepat dan adil.
8. Memastikan setiap kebijakan pembangunan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat hukum adat.

Langkah‑langkah tersebut bertujuan agar pengakuan terhadap masyarakat Baduy tidak hanya tertulis di dokumen peraturan, tetapi benar‑benar terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari‑hari warga Baduy.

Penutup: menjaga masyarakat Baduy berarti menjaga identitas hukum dan peradaban bangsa

Masyarakat Baduy adalah bukti nyata bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Di tengah arus modernisasi, mereka mengajarkan bahwa kemajuan tidak harus berarti meninggalkan nilai‑nilai leluhur.

Secara konstitusional, negara telah memiliki dasar yang kuat untuk melindungi hak‑hak masyarakat hukum adat ini, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun pengakuan itu baru akan bermakna jika diwujudkan melalui kebijakan nyata untuk melindungi wilayah ulayat, kelembagaan adat, lingkungan, dan identitas budaya mereka.

Perlindungan terhadap masyarakat Baduy bukan berarti menolak kemajuan, melainkan wujud kedewasaan bangsa dalam menghargai keberagaman dan membangun hukum yang adil bagi semua kelompok masyarakat. Ketika hukum adat dihormati dan hak‑hak masyarakat adat dilindungi, Indonesia sedang menjaga salah satu fondasi utama peradaban hukum nasionalnya.

 

(Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum dan literasi hukum, bukan pendapat hukum resmi untuk penyelesaian perkara tertentu. Analisis disusun berdasarkan kerangka peraturan dan bahan penelitian yang tersedia.)