MEDAN, TintaKitaNews.com — Setelah lebih dari sebulan warga Jalan Seroja‑Gang Anggrek Kelurahan Sunggal berjuang membuka akses jalan yang tertutup tembok, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) mengeluarkan Surat Peringatan III (SP‑3) sebagai langkah penegakan hukum terakhir, Selasa (3/11/2026).

Surat bernomor 600.1.15.2/SP‑3639 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmaedani, S.E., M.T., memberikan batas waktu 1×24 jam bagi pemilik lahan untuk membongkar sendiri tembok penutup yang dianggap ilegal. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan pembongkaran mandiri, pembongkaran paksa akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan bersama Tim Terpadu.

Sebelumnya, pihak terkait telah menerima dua surat peringatan sebelumnya yaitu Surat Peringatan II nomor 600.1.15.2/SP‑3573 tanggal 27 Oktober 2026, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada upaya pembongkaran dari pemilik lahan. Dasar hukum penerbitan surat peringatan ini merujuk pada Undang‑Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Undang‑Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah No 16/2021 dan No 21/2021.

Tembusan surat peringatan terakhir ini dikirimkan langsung kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Kepala Dinas Perkim Cikataru, Kepala Satpol PP Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Medan Sunggal, dan Lurah Sunggal untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Kuasa hukum warga Gang Anggrek Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., menyambut baik langkah tegas dari Dinas Perkim Cikataru, namun menekankan agar surat peringatan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kami apresiasi ketegasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan yang telah menerbitkan SP‑3. Ini bukti negara masih hadir. Sekarang bolanya ada di Pemko Medan melalui Kasat Pol PP Kota Medan,” ujar Dongan kepada awak media.

Ia mendesak Satpol PP segera turun melakukan penindakan jika pemilik lahan tetap tidak mau membongkar tembok secara sukarela. Menurutnya, penutupan Gang Anggrek selama ini telah merugikan ratusan warga yang selama puluhan tahun menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama ke rumah, masjid, sekolah, bahkan untuk jalur ambulans.
“Kami minta Wali Kota Medan Bapak Rico Waas untuk memerintahkan langsung Kasat Pol PP agar mengeksekusi. Ini ujian wibawa Pemko Medan. Jangan sampai Pemko kalah dengan pelanggar! Warga Sunggal akan mengawal terus proses ini,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum warga telah mengajukan pemeriksaan batas tanah ke Kantor ATR/BPN Kota Medan setelah ditemukan selisih luas lahan sekitar 549 m² yang diduga merupakan jalan umum di balik sertifikat hak milik yang dimiliki pemilik lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari pemilik lahan serta konfirmasi kesiapan tim Satpol PP untuk pelaksanaan penindakan sesuai isi surat peringatan terakhir tersebut.***

 

 

—