LEBAK, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak segera turun ke lapangan dan mengamankan barang bukti seberat 4,30 gram bruto yang diduga tembakau sintetis, setelah beredar video dugaan penemuan narkoba di media sosial, Selasa (27/10/2026).

Tim penyidik yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Herman, S.H., bersama Kanit 2 Narkoba Ipda Kusnandar, S.Sos., melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan saksi di Kampung Gintung RT 06/RW 04, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Barang berupa bungkusan lakban cokelat tersebut disita untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan dan status hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa kepolisian merespons setiap informasi masyarakat secara cepat dan terukur.
“Kami tidak membiarkan informasi viral terkait dugaan narkoba berlalu begitu saja. Semua temuan akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Penyelidikan masih berjalan untuk melacak asal‑usul barang dan pihak‑pihak yang terlibat dalam peredarannya. AKP Epi Cepiyana mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari laboratorium kepolisian.

“Jika warga menemukan benda mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan dibuka atau disebarkan. Segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat agar dapat ditangani dengan benar,” tandasnya.(*)